Gubernur Tetapkan UMP Rp 1.312.355

bandungekspres.co.id – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2016 sebesar Rp 1.312.355. Artinya, berdasarkan keputusan ini UMP dikabupaten/kota harus lebih besar dari UMP Provinsi.

Selain itu, berdasarkan kronologis dan dasar aturan lainnya melalui koordinasi bersama Dewan Pengupahan Provinsi dan stakeholder lainnya. Sepakat menetapkan UMP 2016 yang pada akhirnya, menghasilkan rekomendasi UMP. Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomer 561/Kep/1244/ Bangsos/2015 ini berlaku semenjak ditanda tangani pada hari Senin 2 November 2015.

’’Keputusan ini dilakukan setelah rapat koordinasi, yang merujuk pada aturan-aturan di atasnya dan aturan lainnya. Sebagai dasar hukum dalam penetapan kepgub ini,’’ jelas Heryawan ketika ditemui di Gedung Sate kemarin (2/11).

Aher –sapaan Ahmad Heryawan- menyebutkan, formulasi perhitungan UMP 2016 juga telah disesuaikan dengan PP 78 tahun 2015. Dengan ketentuan perhitungan yang dipandang tepat dan akurat. Mengadopsi penyesuaian pada inflasi di masing-masing daerah di Jabar.

Berdasarkan perhitungannya, lanjut dia, penetapan UMP 2015 ekuivalen dengan UMK terendah di Kabupaten Ciamis sebesar Rp 1.177.000. Kemudian, angka inflasi dan pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), ditetapkan tingkat Inflasi Nasional sebesar 6,83 persen dan perumbuhan PDB 4,67 persen.

’’Jadi untuk daerah upah minimum kabupaten harus segera ditetapkan. Selambat-lambatnya tanggal 21 November tahun ini, sehingga pada awal 2016 bisa diakomodir untuk seluruh kabupaten/kota,’’ ungkap Heryawan. (yan/hen)

Tinggalkan Balasan