Benteng Lahan TPA Ambruk

bandungekspres.co.id– Benteng Bekas Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Leuwigajah di RW 10 Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, ambruk. Bekas reruntuhan benteng yang ambruk tersebut kini terlihat berserakan.

Pantauan di lapangan menunjukan, lahan bekas TPA Leuwigajah yang sempat longsor sekitar 10 tahun lalu ini sekelilingnya dibenteng beton. Namun saat ini beberapa bagian benteng lahan bekas TPA yang ambruk tersebut dibiarkan begitu saja. ”Sekitar dua minggu lalu benteng sekitar 100 meter tersebut ambruk, mungkin karena suhu panas dari sampah yang ada di sekitar sini,” ujar warga setempat, Maman, di lokasi.

Pembuatan benteng dari bahan beton tersebut tampak tidak menggunakan pondasi, tiang-tiang yang terbuat dari beton itu hanya ditanam di tanah. ”Sejak ambruknya benteng lahan bekas TPA tersebut belum ada tanda-tanda akan ada perbaikan,” katanya, kemarin.

Hal yang sama disampaikan Ketua RT 02 RW 10 Kelurahan Leuwigajah, Jajat. Menurutnya, lahan bekas longsoran TPA tersebut sudah dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat beberapa tahun lalu. Lahan yang dibebaskan tersebut ada yang masuk dalam wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. ”Memang benar benteng lahan bekas TPA Leuwigajah tersebut saat ini ambruk, entah disebabkan karena apa,” katanya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Pengadaan Tanah di Lahan Bekas TPA Leuwigajah dilaksanakan sebagai upaya ganti rugi kepada korban musibah longsor sampah yang terjadi pada 21 Februari 2005 lalu. Ganti rugi yang diberikan meliputi, santunan korban jiwa, penggantian harta benda dan pembebasan tanah yang terkena dampak longsor.

Berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kota Cimahi pada tanggal 23 Maret 2005 tentang Bantuan Kepada Masyarakat yang Terkena Bencana Longsor di TPA Leuwigajah, disepakati bahwa kebutuhan biaya untuk ganti rugi musibah longsor TPA Leuwigajah sebesar Rp. 56.011.409.250,00, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menanggung 30 persen dari total biaya sedangkan 70 persen sisanya ditanggung bersama Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kota Cimahi secara proporsional berdasarkan jumlah sampah yang ditimbun (role sharing). (bun/asp)

Tinggalkan Balasan