Tidak Ada Diskriminasi Advokat

CIBEUNYING KIDUL – Tidak ada diskriminasi advokat sejak Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran bernomor 73/KMA/HK.01IX/2015 tanggal 25 September 2015 yang disampaikan kepada ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. Maka itu, advokat semuanya sama apabila telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi.

’’Advokat harus berani mengatakan yang benar itu benar, jangan yang hitam menjadi putih, begitu juga sebaliknya yang putih malah dihitamkan,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Dr. Marni Emmy Mustafa, SH, MH dalam penyumpahan advokat dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) di aula sidang PT Jabar, kemarin.

Emmy mengatakan, advokat adalah bagian dari sistem peradilan terpadu, yang terdiri dari polisi, jaksa, advokatan, dan hakim. Oleh karenanya, keempatnya harus saling bersinergi dalam menjalankan profesinya tanpa mempengaruhi independensi masing-masing.

Pada kesempatan itu, Ketua PT Bandung mengingatkan, tugas pokok advokat ialah memberikan nasehat hukum untuk menjauhkan klien dari konflik dan mengajukan atau membela kepentingan klien dalam proses penyelesaian konflik secara formal di pengadilan.

Sementara itu, Ketua DPD KAI Jabar Lukman Chakim menyatakan, dengan terbitnya surat No. 73/KMA/HK.01/IX/ 2015 maka organisasi advokat tidak lagi single bar menjadi multi bar dimana Surat Mahkamah Agung No. 089/KMA/VII/2010 tanggal 24 Juni 2010 sudah dinyatakan berlaku lagi. Hal inilah yang akan merubah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang sekarang sedang dirancang.

Jadi untuk KAI hanya KAI yang dipimpin oleh H Indra Sahnun Lubis, yang berhak mengajukan penyumpahan karena telah melaksanakan prosedur sesuai UU Advokat. ’’Organisasi advokat yang berhak mengusulkan penyumpahan adalah organisasi advokat yang telah melakukan rekrutmen advokat mulai melaksanakan ujian, pendidikan, proses magang dan melakukan pengangkatan advokat,” tukas Lukman.

Sekretaris DPD KAI Jabar Wijanarko menambahkan, penyumpahan ini merupakan yang kedua kali. Sebelumnya, gelombang pertama sebanyak 182 advokat kemudian gelombang kedua berjumlah 269 advokat. Jadi seluruhnya sudah 451 orang advokat.

Wijanarko menekankan, bahwa pihaknya sangat pro-aktif terhadap adanya kendala para advokat yang belum diambil sumpahnya. Pihaknya bersedia memfasilitasinya. (vil)

Tinggalkan Balasan