Resmi! KPK Tetapkan Dewie Yasin Limpo Tersangka Korupsi

bandungekspres.co.id – KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Kabupaten Deiyai, Papua.

Itu setelah penyidik menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi di Jakarta, Selasa petang (20/10) kemarin.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menyebutkan, kelima tersangka itu adalah Kepala Dinas Tambang Kebupaten Deiyai, Iranius (IR) dan pengusaha Setiadi (SET) diduga menyuap anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo (DYL) serta Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso (RB), dan Staf Khusus Bambang Wahyu Hadi (BWH).

Diduga suap itu diberikan terkait usulan anggaran proyek PLTMH Deiyai, Papua dalam RAPBN 2016 yang akan dibahas di DPR.

“Ini kaitannya dengan pembahasan anggaran tahun 2016,” kata Johan dalam keterangan pers di KPK, Rabu (21/10).

‎IR dan SET diduga sebagai pemberi dan dugaan pasal adalah pasal 5 ayat 1 huruf a atau b pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001  ‎junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Kemudian diduga sebagai penerima adalah DYL, kemudian RB dan BWH. Ketiganya melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” paparnya.

Mantan juru bicara KPK itu mengatakan, suap senilai SGD 177.700 itu merupakan pemberian pertama kepada Dewie Yasin Limpo dan kedua stafnya. “Karena rencananya, ini akan ada pemberian lain,” kata dia.

Johan menyebut, saat ini kelima tersangka itu masih dalam pemeriksaan oleh penyidik. Dan rencananya, malam ini KPK bakal langsung melakukan penahanan. Namun, Johan belum menjelaskan lokasi penahanan lima tersangka tersebut. (put/jpg)

Tinggalkan Balasan