Presiden Setuju Pengebirian

Untuk itu Asrorun mengatakan KPAI mengusulkan adanya pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan anak. Pemberatan hukuman itu di antaranya dengan pemberian sanksi pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak. Asrorun mengapresiasi Presiden Jokowi yang mendukung penjatuhan hukuman pengebirian itu.

Dia mengatakan dalam rapat terbatas itu, teknis eksekusi pengebirian disampaikan oleh Menteri Kesehatan Nila Moloek. ”Presiden sempat menanyakan payung hukum pengebirian itu,” tuturnya. Salah satu alternatifnya adalah revisi UU Perlindungan Anak.

Namun revisi ini tentu membutuhkan waktu tidak sebentar. Maka akhirnya KPAI mengusulkan skenario penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu). Hasil dari rapat ini, Jokowi menginstruksikan supaya ada pembahasan tindak lanjut tentang pembentukan Perpu sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak itu. (dyn/wan/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan