Sekretaris Palsukan Ajb

[tie_list type=”minus”]Menjadikan Aset Perusahaan Jadi Pribadi[/tie_list]

BALEENDAH – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Klas 1A menjatuhkan vonis 1,6 tahun kepada Ariana Febrinawati, mantan karyawan PT Senlu Indonesia karena pemalsuan data.

Pelaku yang diketahui sekretaris perusahaan itu diduga bersiasat dengan melakukan menipu dan memalsukan data perusahaan. Tuntutan terhadap Ariana ini bermula dari masalah jual beli tanah. Pada 2011 lalu, terdakwa sebagai sekretaris PT Senlu Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Cikancung, Kabupaten Bandung, dipercaya Direktur Lin Yao Liang untuk membeli sejumlah tanah di sekitar pabrik.

Terdakwa saat itu berhasil membeli 14 lokasi tanah warga di sekitar pabrik. Pembelian tanah tersebut dimaksudkan untuk perluasan lahan pabrik. Jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Senlu untuk pembelian tanah tersebut yakni Rp 2 miliar dengan luas tanah mencapai 1,6 hektar.

Wakil Direktur Utama PT Senlu H Efendi menjelaskan, dalam perjalanannya akta jual beli (AJB) tanah tersebut diatasnamakan terdakwa, bukan atas nama perusahaan. ”Dia (Ariana) dilaporkan karena berencana menggelapkan tanah dengan mengambil hak AJB yang seharusnya atas nama perusahaan,” kata Efendi di PNBB kemarin (19/10).

Di persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku ingin menguasai seluruh tanah yang sudah dijadikan AJB atas nama terdakwa. Hingga akhirnya, tindakan terdakwa pun diketahui pihak perusahaan dan kemudian dilaporkan ke polisi. Terdakwa pun dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 263 ayat (1), pasal 266 ayat (2), dan pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

”Saat itu pada prinsipnya kami berharap agar Ariana bisa mengembalikan AJB itu, dan kami akan mencabut tuntutan. Tapi dia tetap ngotot dan masih pada pendirian bahwa itu AJB milik dia,” terangnya.

Menurut dia, Ariana sudah 11 tahun bekerja di PT Senlu. Bahkan, tutur Efendi, antara perusahaan dan terdakwa sebelumnya tidak pernah ada konflik apapun.

”Padahal kami sudah berusaha menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Tapi dia menolak dan menyuruh kami menghubungi pengacaranya. Jadi memang sudah tidak ada itikad baik dari dia,” paparnya.

”Terdakwa melalui kuasa hukumnya malah menggugat PT Senlu dengan gugatan No. Per 1/Perdata-G.2015/PNBB,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan