SUBANG – Pemkab Subang mencatat saat ini jumlah toko modern di wilayah Kabupaten Subang sudah overload alias melebihi kuota yang sudah ditetapkan, yakni 150 unit. Alasan ini pula yang mendasari Pemkab Subang mengajukan perubahan Peraturan Daerah No 4 tahun 2010 tentang penataan pasar tradisional dan toko modern.
”Dalam perkembangannya, toko modern, khususnya mini market, jumlahnya semakin meningkat. Bahkan melebihi kuota yang ditentukan dalam peraturan daerah, yakni sebanyak 150 unit,” ungkap Bupati Subang, Ojang Sohandi dalam rapat paripurna DPRD Subang yang mengagendakan pembacaa nota pengantar bupati atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah no 4 tahun 2010 tentang penaraan pasar tradisional dan toko modern, Jumat (16/10).
Masih menurut Ojang, merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengendalikan kuota atau jumlah toko modern, khususnya minimarket dalam memberi izin, serta pemberian sanksi bagi mini market yang didirikan tanpa izin.
Ojang menambahkan, sesuai surat Menteri Perdagangan nomor 1310/M-DAG/SD/12/2014 perihal perizinan toko modern, wajib mengaku kepada perda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail data ruang (RDTR).
”Dengan demikian, agar supaya penataan pasar tradisional dan toko modern tersebut dapat terealisasi, maka peraturan daerah nomor 4 tahun 2010 perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi saat ini,” pungkas Ojang. (jpnn/fik)