Pemkot Tegakkan Wajib Bayar Pajak

Dua Restoran dan Satu Hotel Menanti Sanksi

bandungekspres.co.id– Tim Gabungan Penertiban Pajak Daerah merazia tiga tempat usaha yang termasuk pelanggar wajib pajak atau belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Ketiga tempat itu terdiri dua restoran dan satu hotel.

Sebelumnya, Pemkot Bandung memang berkomitmen menindak tegas pengusaha yang masih membandel tak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung Priana Wirasaputra menyebut, langkah penertiban tersebut sudah disosialisasikan.

”Sebelumnya sudah kami kirim surat. Tapi hingga kini ternyata tetap belum urus NPWD,” ucap Priana kepada wartawan kemarin.

Dari pantauan, lokasi pertama yang disambangi tim gabungan yaitu restoran Mamah Eha di Jalan Diponegoro. Setelah itu, petugas yang di antaranya personel Satpol PP Kota Bandung bergerak ke restoran Sari Bundo di Jalan Taman Pramuka. Lokasi terakhir di Hotel Tune Jalan Sumur Bandung.

Lantaran tak bisa memperlihatkan NPWD, sambung Priana, pihaknya menempelkan stiker warna biru di kaca ketiga tempat usaha tersebut. Stiker bertulis merah dengan huruf kapital itu isinya: Peringatan. Tempat usaha ini belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

Meski dipasang striker peringatan, Priana menegaskan, para pelanggar itu diberikan toleransi untuk segera menyelesaikan wajib pajak. Dia menegaskan, ada sanksi tegas jika kurun waktu tujuh hari kerja belum juga mengikuti aturan.”Sanksi mulai penyegelan hingga pencabutan izin usaha,” ujar Priana tegasnya.

Untuk diketahui, hingga 7 Oktober lalu, Pemkot Bandung memberikan kesempatan bagi pelaku usaha di Bandung untuk mendaftar wajib pajak. Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, sudah ada 520 yang mendaftar, dan 300 lainnya belum. Para pelaku usaha yang membandel ini akan disisir untuk dikenai sanksi.

Menyikapi banyaknya perusahaan yang membandel, pria yang akrab disapa Emil tersebut mengatakan, bakal merazia tempat-tempat usaha di Bandung. Sebab, Pemkot Bandung telah memberikan tenggang waktu selama empat pekan dengan batas waktu 7 Oktober lalu.

”Kita akan persiapan penyegelan. Teknisnya seperti apa saya belum tahu,” ujar Emil.

Emil mengatakan, kebanyakan tempat usaha di Bandung di antaranya kafe atau restoran serta hotel. ”Kita juga akan minta lurah supaya turun melakukan pengumpulan data pada tempat yang terlihat aktif, ramai tapi belum mendaftar pajaknya,” tutur Emil sambil menambahkan, penertiban pajak tersebut dilakukan supaya para pemilik tempat usaha memberikan distribusi untuk warga Kota Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan