Dua Tahun Mengendap, Akhirnya Turun

[tie_list type=”minus”]18 Pasal RDTRK Titipan Gubernur [/tie_list]

BATUNUNGGAL – Setelah hampir dua tahun mengendap di Provinsi Jawa Barat, evaluasi Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandung, tahun 2015 – 2034 akhirnya turun.

Pada tahap pembahasan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung sepekan ini terungkap. Ada 18 pasal baru yang dimasukan sebagai pasal pengganti dalam Perda tersebut. Ketetapan itu bukan mengesampingkan pasal-pasal lama seperti yang di ajukan Pemkot Bandung, hasil pembahasan Pansus DPRD Kota Bandung, periodesasi 2009-2004, tetapi sudah tidak sesuai lagi dengan konsideran yang berlaku saat ini.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Mariun Satrakusumah mengatakan, 18 masukan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, sudah diakomodir dalam Perda RDTR Kota Bandung, dan akan dijadikan pasal pengganti sebagai pasal baru mengganti sesuai ketentuan Perda RTRW Jabar.

’’Kesepakatan itu sudah sesuai dengan amanat UU Tata Ruang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan RTWR kabupaten/kota harus menyesuaikan dengan Perda RTWR provinsi,’’ tukas Mariun, kemarin.

Senada dengan Mariun, Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Suyaman menyebutkan, penyesuaian pasal baru dalam Perda RDTRK, secara keseluruhan tidak mengganggu. Sebab, menyesuaikan dengan zonasi delapan Sub Wilayah Kota (SWK). ’’Mengganti dasar hukum sesuai RTRW dengan RDTRK di setiap SWK, sudah sejalan dengan amant undang-undang,’’ tukas Entang.

Lebih spesifik dijelaskan anggota Komisi C, Riantono. Menurut dia, di antara 18 pasal baru itu mencantumkan rencana pengendalian air larian melalui penyediaan kolam retensi, sebagai salah satu upaya penanganan banjir dan kewenangan muatan meteri teknis RTRWK dengan RTRWP, sudah sepatutnya demikian. ’’Kebijakan provinsi berarti kewenangan sesuai status kedudukan pemerintah kabupaten/kota,’’ urainya.

Untuk itu, konsekuensi yang hatus diterima, manakala terjadi revisi Perda RTRW provinsi, otomatis Perda RTRW kabupaten/kota juga harus direvisi. ’’Atas dasar itu pula. Mau tidak mau, suka tidak suka, Perda RDTRK juga harus direvisi,’’ tegas politisi PDI Perjuangan tersebut. (edy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan