Setelah diproteksi warga miskin kota tidak dilepas begitu saja. Tidak mungkin selamanya menggantungkan hidup atas bantuan pemerintah daerah. Ditempatkan di Rusunawa, karena ketidakmampuan ekonomi, awalnya dibebaskan dari segala kewajiban pungutan. Tetapi, tidak boleh selamanya. Harus ada tenggat waktu. Terjadi pembiaran sama saja dengan memelihara kesengsaraan serta ketidakberdayaan. Dan melanggar prinsip bernegara.
Setelah memiliki kemampuan/usaha tetap dan layak secara ekonomi. Mereka harus diperlakukan sama dengan warga kota lainnya. ”Itu bagian program terpadu mendorong masyarakat berdikari,” pungkas Riantono. (edy/vil)