[tie_list type=”minus”]Pasangan Janda dan Duda Dipaksa Kawin[/tie_list]
PURWAKARTA – Sanksi yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Purwakarta Dedi Mulyadi terhadap larangan berpacaran diatas pukul 21.00 WIB, nampaknya tidak main-main. Menurut Kepala Desa (Kades) Cijunti Toha, terbukti belum lama ini seorang duda diberi sanksi kawin paksa dengan seorang janda di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka.
Hal tersebut dilakukan Dedi melalui aparat desa dan hansip atau disebut Badega Lembur, karena kedua pasangan ini sudah tiga kali ketahuan ”wakuncar” alias apel sampai tengah malam. Sekarang, kalau ketahuan ada yang mengapel melebihi jam yang sudah ditentukan, warga desa diminta melapor ke aparat desa atau langsung ke kepala desa, kata Toha, tanpa mau menyebut nama kedua pasangan tersebut.
Larangan berpacaran hingga tengah malam itu tercantum dalam Peraturan Bupati Purwakarta, tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Daerah Berbudaya, yang berlakukan sejak 1 Oktober 2015. Dalam Perda disebutkan bagi pasangan berusia diatas 17 yang melanggar jam malam akan diberi tiga kali peringatan. Konon Penerapan peraturan itu sudah dipahami secara komprehensif oleh masyarakat Purwakarta.
Sementara itu, Asep AG, 43, atau akrab disapa Abah Onet salah seorang tokoh pemuda di Dusun Bunisari, Desa Bojong Barat, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, menurutnya untuk sementara di daerah tinggalnya masih aman. Artinya lanjut dia, untuk saat ini belum ditemukan warganya atau warga dari daerah lain yang melanggar Perda Bupati tersebut. ”Mudah-mudahan tidak ada sama sekali warga yang melanggar peraturan Bupati Purwakarta itu,” ucap Abah Onet.
Namun demikian, dia sangat mendukung adanya peraturan tersebut dan berdampak positif, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkunjung (wakuncar-red) khusus di wilayah Purwakarta. ”Ya ini peraturan yang bagus mengingatkan para warga agar lebih hati-hati atau tahu diri dan tahu waktu saat wakuncar,” ujarnya. (ron/jpnn/fik)