18 Penambang Diperiksa

Kawaludin menjelaskan, memang pernah ada yang datang beberapa orang untuk berniat mengurus perizinan. Tapi hanya sekadar menanyakan format perizinannya saja.

”ke sananya tidak ada lagi yang ngurusin. Mereka tetap saja membandel melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tandasnya.

Di sisi pembinaan, dia mengaku, pernah dilakukan pihaknya, yakni dengan mengumpulkan sekitar 300 orang penambang di desa tersebut. ”Kami pun memberikan pemahaman secara berbagai aspek dan secara hukum,” jelasnya.

Kawaludin mengatakan, hingga saat ini aktivitas penambangan di desa tersebut. Murni dilakukan oleh warga sekitar dan juga beberapa orang luar yang memang tertarik untuk melakukan penambangan di tempat tersebut.

Dulu saat dilakukan pembinaan 2010 itu ada sekitar 300 penambang dan mereka menggali sekitar 60 lubang. Kalau sekarang mungkin saja bertambah atau bahkan berkurang.

”Mengenai potensi kandungan emas dan mineral lainnya di wilayah tersebut, kami tidak mengetahui secara pasti. Sebab, kami belum pernah melakukan penelitian,” katanya.

Awaludin mengungkapkan, keberadaan tambang ilegal di atas lahan mereka itu, telah berlangsung sejak 1986. Awalnya dilakukan oleh para pendatang asal Tasikmalaya. Namun, karena dianggap tidak menguntungkan, para pendatang dari Tasikmalaya meninggalkan kawasan tersebut. Lalu diteruskan oleh warga sekitar hingga saat ini.

”Kalau pengakuan para penambang di sana katanya sedikit. Mereka selalu mengaku rugi. Tapi, kalau seandainya rugi dari tahun 80-an, tidak akan berjalan sampai sekarang kan ya,” ungkapnya.

Pada 1996, kata Kawaludin, pemerintah Pusat juga pernah mengeluarkan izin Kuasa Penambangan (KP) kepada PT Pancakarsa Abadi untuk eksplorasi dengan luas lahan mencapai 99 hektare. Tetapi sampai izinnya habis, tidak pernah ada realisasinya. ”Sebab, lahan itu milik penduduk, oleh karena itu, mereka pun tidak mau melepaskan lahan miliknya,” pungkasnya. (yul/rie)

Tinggalkan Balasan