20 Galian C Masih Beroperasi

Galian C
ISTIMEWA
MEMBAHAYAKAN: Pekerja melakukan galian pasir di kawasan yang dilarang pemkab Purwakarta. Galian C disebut sebagai galian yang akan menimbulkan bencana longsor sehingga tidak ada ijin operasional.
0 Komentar

Sebagai langkah nyata untuk menghapus kegiatan penambangan, lanjut Dedi, pihaknya terus melakukan penertiban tambang khususnya yang ilegal. Bahkan, yang terakhir kali truk-truk pengangkut pasir dari galian pasir ilegal di Selaawi, Kecamatan Pasawahan, dihadang oleh truk Damkar.

Dedi mengaku, wilayah kerjanya terdapat beberapa kegiatan tambang. Di antaranya, tambang batu dan pasir. Seperti kawasan tambang yang ada di tiga, yakni, Kecamatan Sukatani, Plered, dan Tegalwaru. Adapun tambang di tiga kecamatan itu, mayoritas tambang batu. (jpnn/fik)

0 Komentar