Secara substansial dan formal kelembagaan Polri pada prinsipnya telah melaksanakan penegakan hukum sebagai rangkaian penegakan terhadap HAM, namun dalam praktek masih ditemukan kendala-kendala yang bersifat eksternal dan internal, untuk menyikapi hal tersebut selain upaya untuk meniadakan kendala eksternal maka Polri secara kelembagaan perlu membenahi diri secara internal.
Tugas polisi sangat penting dalam menjaga supremasi HAM dalam kehidupan sosial sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, yaitu: 1. Polri harus menjaga dan melindungi keamanan masyarakat, tata tertib serta penegakan hukum dan HAM. 2. Polri harus menjaga keamanan umum dan hak milik, serta menghindari kekerasan dalam menjaga tata tertib bermasyarakat dengan menghormati supremasi HAM.
3. Polri dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka harus menghormati asas praduga tak bersalah sebagai hak tersangka sampai dinyatakan terbukti bersalah olehpengadilan. 4. Polri harus mematuhi norma-norma hukum dan agama untuk menjaga supremasi HAM.
Dalam melaksanakan tugasnya terutama dalam melakukan pemeriksaan, polisi kadangkala mempunyai hambatan-hambatan dalam menjaga supremasi HAM, tetapi polisi tetap harus menghormati hak-hak tersangka, yaitu antara lain: 1. Hak untuk dilakukan pemeriksaan dengan segera, penuntutan di pengadilan. 2. Hak untuk menjelaskan kepada penyelidik dan hakim dengan bebas. 3. Hak untuk mempunyai penerjemah. 4. Hak untuk didampingi pengacara/penasehathukum dalam setiap pemeriksaan.
5. Hak WNA untuk menghubungi Kedutaan negaranya ketika mereka menjadi tersangka dalam suatu kasus kejahatan. 6. Hak untuk menghubungi dokter.
7. Hak untuk didampingi pengacaraketika tersangka ditahan dan untuk mendampinginya selama proses di pengadilan. 8. Hak untuk dikunjungi oleh keluarganya 9. Hak tersangka untuk dikunjungi oleh penasehat spiritualnya. 10. Hak tersangka atau terdakwa untuk mempunyai saksi dalam pembelaan terhadapnya. 11. Hak tersangka atau terdakwa untuk menuntut gantirugi.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat dikatakan bahwa pengacara/penasehat hukum sangat dibutuhkan untuk menyertai tersangka atau terdakwa selama pemeriksaan oleh polisi sampai mereka dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan, tetapi untuk kasus subversi, pengacara/penasehat hukum tidak dapat menyertai tersangka tetapi hanya dapat melihat jalannya pemeriksaan.
Meningkatkan perhatian terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan penegakan hukumnya di Indonesia telah membuat tuntutan untuk menegakkan HAM menjadi sedemikian kuat baik didalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional. Oleh karena itu diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan.
Tugas Berat Polri dalam Penegakan Hukum
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News