BANDUNG WETAN – Rencana pembangunan tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) masuk ke dalam pengamatan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mulai dari pelaksanaan pembebasan lahan di Kabupaten Bandung hingga tahap pembangunan yang tengah dijalankan saat ini.
’’Kan kita pantau. Dugaan itu bukan perkiraan atau asumsi, kalau sudah ada indikasi bukti baru kita buka ke penyelidikan,” ujar Kepala Kejati Jabar Feri Wibisono, Kamis (17/9) petang.
Tol sepanjang 8,13 km ini, ditargetkan untuk meningkatkan kualitas akses tranportasi darat dan ratanya perkembangan daerah. Namun dalam pelaksanaannya, membutuhkan sapuluh tahun demi terealisasinya proyek ini, dimulai September 2015 dengan target selesai di tahun 2016.
’’Untuk proses pembangunan tol Soroja, saya mendukung agar segera selesai. Terkait adanya dugaan penyimpangan saat pembebasan lahan, kami mengusutnya jika ada laporan yang masuk ke Kejati nantinya,’’ tegas mantan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Menurutnya, langkah pemerintah untuk meningkatkan infrastuktur merupakan tanggung jawab pihaknya berperan aktif mendukung program yang dijalankan. Hanya saja, terkait dengan pengawasan dan penyalahgunaan wewenang tetap menjadi tanggung jawab kejaksaan menindaklanjuti secara profesional dan objektif.
’’Pembangunan apapun kita dukung, terkait penyimpangan proyek memang kalau ada laporan kita tindak lanjut, termasuk tentang tol Soroja. Karena kasus itu kan tidak ada kadaluarsa,” serunya. (vil)