Ngotot Naik di Tengah Krisis

Angka usulannya bervariasi. Mulai dari naik sekitar 4 kali lipat menjadi Rp 200 juta, hingga naik sekitar 6 kali lipat menjadi Rp 300 juta per bulan. Saat ini, gaji presiden di luar tunjangan adalah Rp 62 juta per bulan.

’’Jangan aneh-aneh lah, wong ekonomi melambat kayak begini, (bicara) urusan gaji, tunjangan, malu,’’ tutur Presiden Jokowi, saat dimintai tanggapannya atas usulan sejumlah politisi PDIP, di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin (17/9). Dia memastikan kalaupun memang ada wacana kenaikan gaji presiden, hal tersebut bukan dari pemerintah.

Saat disinggung, kalau usulan tersebut muncul dari sejumlah politisi PDIP yang notabene partai utama pemerintah, presiden memilih untuk tidak menanggapinya secara langsung. Dia meminta untuk menanyakan hal tersebut langsung ke PDIP. ’’Hanya sekali lagi, dalam ekonomi yang melambat seperti ini, malu kita urus hal-hal yang terkait tunjangan, gaji, uda gitu aja,’’ tandasnya, kembali.

Presiden juga menolak memberikan respons atas kenaikan tunjangan bagi para wakil rakyat di parlemen. Termasuk, bahwa kenaikan tersebut telah pula mendapat persetujuan menteri keuangan, presiden juga memilih tidak mau masuk ke area tersebut. ’’Tanyakan ke menkeu, saya tidak tahu,’’ elaknya.

Senada dengan Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga menilai jika usulan kenaikan tunjangan untuk DPR maupun usulan kenaikan gaji presiden dan wakil presiden, belum pas. ’’Ekonomi sedang seperti ini, kita sama-sama hemat lah,’’ ujarnya di Kantor Wakil Presiden kemarin.

JK mengakui, dengan gaji presiden Rp 62,4 juta dan wakil presiden Rp 42,5 juta, nilainya memang relatif kecil jika dibandingkan dengan gaji kepala negara atau kepala pemerintah negara-negara lain. Tapi, kenaikan itu baru tepat diberlakukan ketika kondisi ekonomi sudah baik. ’’Dalam keadaan sekarang, kita harus menjaga situasi, jadi tak perlu dinaikkan,’’ katanya.

Terkait kenaikan tunjangan DPR yang katanya sudah disetujui oleh anggota dewan, JK mengaku kurang faham. Sebab, dia sudah mengecek di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 dan tidak menemukan adanya program kenaikan tunjangan tersebut. ’’Kalau tidak disetujui di APBN yang disahkan, (kenaikan) itu tidak bisa berlaku,’’ ucapnya. (bay/aph/dyn/owi/hen)

Tinggalkan Balasan