BANDUNG WETAN – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menertibkan 16 reklame ilegal di sejumlah ruas jalan kemarin (16/9). Reklame-reklame tersebut ditertibkan lantaran tak berizin.
Kepala Seksi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada menjelaskan, 16 reklame yang ditertibkan berada di sejumlah lokasi, seperti Jalan Bengawan, Jalan Taman Pramuka, Jalan Tamansari, Jalan Babakan Siliwangi, Jalan Cihampelas, Jalan Otten. Sebagian besar reklame yang ditertibkan adalah reklame jenis billboard.
’’12 reklame kita bongkar dengan tiangnya dan empat lagi kita turunkan naskahnya saja. Kawasan Cihampelas menjadi titik paling banyak yang kita tertibkan,” ujar Mujahid di kantornya.
Mujahid menerangkan, penertiban reklame merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah No 4/2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. Menurutnya, untuk mendirikan reklame ada tiga izin yang harus dikantongi, yaitu izin pemasangan reklame (IPR) dari Dinas Bina Marga dan Pengairan, izin naskah dari Dinas Pemakaman dan Pertamanan serta aspek pajak dari Dinas Pelayanan Pajak.
’’Penertiban reklame ini berdasarkan rekomendasi Diskamtam. Diskamtam ini bertindak sebagai wasdal (pengawasan dan pengendalian) yang bertugas mengawasi dan merekomendasikan ke Satpol PP,’’ sahut dia.
Hingga saat ini, pihaknya telah menertibkan 423 reklame ilegal sejak awal Januari. Di tahun 2015 ini, ditargetkan lebih banyak lagi reklame-reklame tak berizin yang akan akan segera ditertibkan.
’’Sama seperti tahun sebelumnya per tahun targetnya 1000. Namun lebih banyak lebih bagus,’’ klaim Mujahid.
Dirinya juga mengungkap, sejumlah reklame iklan rokok pada Rabu dini hari, turut ditertibkan, lantaran tidak sesuai penempatannya.
Mujahid tidak menepis, pemasangan reklame rokok tidak dilarang. Namun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 109/2012, pemasangan iklan rokok telah diatur.
’’Pemasangannya tidak boleh di area pendidikan, tempat ibadah atau rumah sakit. Yang kita tertibkan naskah reklame rokok di Jalan Cihampelas itu berada di dekat sekolah dan rumah sakit,’’ tukas Mujahid. (fie/vil)