Ade menjelaskan, tersangka dibantu oleh enam pegawai dalam membuat kosmetik ilegal. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bahan baku yang digunakan AS dalam membuat krim penghilang flek wajah bagi perempuan tersebut. ’’Kita akan periksa di laboratorium, apakah ada bahan merkuri atau tidak,’’ ucapnya.
Selain AS, petugas mengamankan barang bukti seperti sekarung berisi kemasan produk original DR warna biru, sekantong hitam bekas kemasan kelly, dua karung tutup kemasan botol, dua karung berisi produk merek Rose, UV whitening special, original DR pemutih warna biru muda dan biru tua.
Lalu, dua karung berisi kemasan lusinan produk UV whitening special, sekarung berisi stiker dan hologram kemasan, satu kantong tutup kemasan merk Diamond warna merah, sekarung berisi kemasan produk UV whitening ukuran kecil, sekarung berisi kemasan produk merek Tiongkok, satu ember berisi kelly galon dengan berat ± 20 kilogram, satu ember besar warna biru berisi adonan bahan produk dengan berat ± 20 kilogram, satu buah timbangan duduk manual. Kemudian, sebuah saringan, satu plastik berisi sampel produk, satu ember berisi bedak salicil, satu kantong kecil berwarna hitam berisi kemasan botol merk Rose, satu pak plastik bening, dua kalender catatan penjualan, satu bundel nota penjualan, tiga plastik berisi adonan dan tujuh dus berisi produk merk Rose, UV whitening special, original DR warna biru muda dan biru tua yang siap untuk dipasarkan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Dirinya terancam hukuman sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar. (vil/hen)