BPPT Sangat Mempersulit Tugas Fungsi Wartawan

BATUNUNGGAL – Diduga belum adanya kejelasan tentang proses pengurusan perizinan apartemen The Green Kosambi di Jalan Jendral Ahmad Yani No 136, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, membuat Bandung Ekspres mengonfirmasi hal tersebut ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung sebagai lembaga yang berwenang.

Hanya saja, salah seorang petugas keamanan di kantor BPPT tidak memperkenankan wartawan surat kabar ini untuk menemui sumber yang berwenang mengenai permasalah ini. Menurut sang petugas, setiap wartawan yang akan wawancara menemui pimpinan mesti membawa surat dari redaksi bersangkutan.

’’Perintah dari Kepala Badan, wartawan manapun yang mau konfirmasi, harus bawa surat tugas dari redaksi yang ditunjukan langsung kepada Beliau,’’ ungkap Ridwan, petugas keamanan tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Eddy Haryadi menyayangkan sikap tertutup BPPT tersebut. Harusnya, dirinya menilai, setiap instansi tidak boleh menutupi-nutupi permasalahan apapun yang berhubungan dengan kepentingan publik, dalam hal ini perizinan The Green Kosambi. ’’Bagaimana publik tahu kalau informasi selalu di tutup-tutupi,’’ kecam Eddy.

Seperti diketahui, beberapa rumah warga mengalami kerusakan beberapa rumah warga akibat pembangunan The Green Kosambi beberapa minggu lalu. Bahkan, hingga kini masih belum diperbaiki pihak pengembang apartemen tersebut. Pasalnya, biaya ganti rugi yang sudah menjadi kesepakatan pun tidak sesuai dengan apa yang diterima warga. (mg.dn/vil)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan