”Jika dua terpidana tidak mampu melakukan pengembalian kerugian negara, pihak kejaksaan dapat melakukan sita atas harta terpidana. Jika tidak mampu membayar, diganti masa kurungan 9 bulan,” tegasnya. (gat/rie)
”Jika dua terpidana tidak mampu melakukan pengembalian kerugian negara, pihak kejaksaan dapat melakukan sita atas harta terpidana. Jika tidak mampu membayar, diganti masa kurungan 9 bulan,” tegasnya. (gat/rie)