Penerbitan Perizinan Harus Tertib

Bupati Bandung Barat Abubakar mengaku belum puas terhadap kinerja dalam melakukan pelayanan perizinan. Menurut orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat ini, pemahaman di tingkat pemerintahan desa hingga pemerintah kabupaten dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), menjadi salah satu faktor masih semrawutnya pelayanan perizinan.

Abubakar Bupati Bandung Barat
Abubakar
Bupati Bandung Barat

Abubakar mengungkapkan, selama ini sering terjadi pemerintah desa mengeluarkan rekomendasi yang dianggap pemohon sudah cukup. Padahal untuk menerbitkan perizinan banyak persyaratan harus dipenuhi. Seharusnya dalam memberikan pelayanan, dijelaskan infomasi prosedur untuk mendapatkan surat perizinan yang diajukan. ’’Masyarakat tidak paham antara rekomendasi dan perizinan yang pada akhirnya bingung dan tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan,” kata Abubakar usai memberikan pengarahan kepada perwakilan pemerintahan desa, pemerintahan kecamatan dan beberapa SKPD terkait, dalam kegiatan Evaluasi Pelayanan Perizinan, Badan Penanaman Modal Perijianan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT), di Hotel The Radiant, Lembang, belum lama ini.

Dengan memahami prosedur dan tupoksi masing-masing di tingkat pemerintahan, Abubakar berharap tidak ada lagi kepala desa dan camat yang menjalankan tugasnya melampaui kewenangan. Hal ini bisa terjadi dikarenakan tidak paham tupoksi dan kewenangan, terlalu semangat dalam memberikan pelayanan, atau pun ada alasan lainnya. ’’Agar tidak berhadapan dengan hukum, maka harus diketahui mekanisme siapa yang berwenang mengeluarkan izin,” ujarnya.

Abubakar berharap, dengan adanya koordinasi dan evaluasi, bisa meningkatkan ketertiban dalam memberikan pelayanan perizinan ke masyarakat. Masing-masing pihak lebih sinergis dengan membangun kebersamaan, tanpa harus mengendepankan ’’aku” akan tetapi harus mengedepankan ’’kita”.

Sementara itu, Kepala BPMPPT Kabupaten Bandung Barat Rakhmat Syafei menambahkan, rapat koordinasi ini membahas berbagai aspek terkait masalah perizinan, baik yang sudah dikeluarkan, perizinan, dan pengaduan masyarakat. Selain itu, mengevaluasi beberapa pengaduan yang masuk baik tertulis maupun lisan. ’’Tentunya diperlukan solusi dalam mengatasi pengaduan-pengaduan yang masuk dari masyarakat,” tuturnya.

Hal yang dianggap perlu dilakukan adalah para pemegang kewenangan harus mengerti tupoksi agar tidak terjadi pelampauan kewenangan yang diberikan. Selanjutnya koordinasi dan komunikasi untuk membangun komitmen kebersamaan dalam mengusung visi CERMAT. ’’Kita berharap dengan arahan dari bupati ini semua lapisan pemerintah desa hingga kabupaten bisa memahami dan tidak ada lagi kesalahan dalam mengeluarkan izin,’’ pungkasnya. (drx/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan