Selain itu dapat diwujudkan dengan prosedur dan mekanisme penyerahan beberapa kewenangan fungsi kepolisian dalam bidang pembinaan maupun operasional Polri kepada satuan-satuan kewilayahan Polri dengan dukungan pendanaan dari sumber anggaran dinas masing-masing kesatuan kewilayahan Polri yang bersangkutan dan atau diperoleh dari APBD pemerintah daerah setempat. Dengan meniru pola Kepolisian di Inggris, sejalan dengan kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah, pemerintah daerah dapat menyandang sebagian dana kepolisian di daerah khususnya untuk kepentingan penegakan keamanan di daerah dan peraturan daerah. (*)
Polisi Masa Depan yang Berkarakter
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News