Penerapan Mediasi oleh Polres

Dalam sistem peradilan pidana anak, setiap anak yang sedang dalam proses peradilan pidana berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum sebagaimana dijelaskan dalam UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 2 poin a dan b yaitu perlindungan dan keadilan serta Pasal 3 poin c yaitu memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif. Untuk itu, Badan pemasyarakatan (BAPAS) memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada anak yang terlibat suatu pidana. BAPAS, sebagai salah satu unit yang memiliki peran/tugas sebagaimana disebutkan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 34 (1) poin a yang menyatakan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan bertugas membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum dan Hakim dalam perkara anak nakal, baik di dalam maupun di luar sidang anak dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan.
Maka dari itu, dengan adanya peran BAPAS tersebut penyidik Unit PPA dalam upaya penerapan mediasi guna penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di antaranya, pertama, penyidik unit PPA berkoordinasi dengan pihak BAPAS agar dapat menjadi mediator terhadap pihak-pihak yang bersengketa dalam proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum pada proses mediasinya.
Kedua, penyidik unit PPA bersama BAPAS mengundang LSM pemerhati anak dan KPAI agar dapat memberikan masukan kepada pihak korban pada proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat dilakukan melalui mediasi.
Ketiga, bekerjasama dengan BAPAS untuk mengundang psikologi agar dapat memberikan masukan terkait dengan proses penanganan perkara anak melalui jalur mediasi.
Keempat, penyidik unit PPA menggelar rapat kerja dengan BAPAS untuk memberikan masukan terkait hasil laporan penelitian kemasyarakatan agar lebih tajam dan spesifik menjelaskan penyebab anak melakukan tindak pidana serta saran penyelesaian kasus hukumnya sebagai bahan kajian penyidik unit PPA untuk mengembangkan mekanisme penanganan perkara ABH melalui jalur mediasi.
Anak merupakan bagian penting dalam masyarakat bangsa yang harus diperhatikan, karena peran yang disandang anak begitu penting sebagai ”harapan masa depan.” Di samping perannya yang sangat penting, anak sebagai manusia dengan segala totalitas kemanusiannya harus mendapat perhatian lebih (extra) karena kelemahannya, ketergantungannya, perlu bimbingan dari manusia dewasa. Sehingga dengan demikian, dalam menyikapi permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) maka hendaknya perkara tersebut dapat diarahkan melalui mediasi guna penyelesaiannya perkaranya. (*)

Tinggalkan Balasan