Buwas Ancam Bandar Narkoba Agar Jangan Berdalih Jadi Pemakai

JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang juga calon Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso atau Buwas mengancam para bandar narkoba agar tidak berdalih sebagai pemakai.

Untuk itu, Buwas berjanji akan mengevaluasi kebijakan terkait rehabilitasi pengguna narkoba. Sebab, Buwas tak ingin celah itu dimanfaatkan bandar-bandar narkoba yang mengaku sebagai korban agar lepas dari jerat hukum pidana alias direhabilitasi.

”Ya, nanti dievaluasi. Jangan semua ‘berlindung’ di balik pemakai. Nanti semuanya begitu, pengedar bilang mereka pengguna, mereka korban akhirnya tak dihukum,” kata Buwas di Mabes Polri, kemarin (4/9).

Menurut Buwas, sangat aneh kalau sampai hal itu terjadi. Bahkan, kata Buwas, negara bisa rugi dua kali.

”Sudah generasinya rusak karena narkoba dan peredaran seenaknya, negara juga dibebani untuk biaya rehabilitasi,” ujar alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu.

Menurut Buwas, meski rehabilitasi yang diberikan juga atas pertimbangan dari penegak hukum, namun tak menutup kemungkinan ada permainan oleh oknum-oknum tertentu.

”Penegak hukum kan manusia juga. Manusia tidak ada yang sempurna. Bisa saja terjadi karena dilakukan oknum yang menginginkan itu terjadi dan ada kepentingan. Tidak boleh itu,” sahut Buwas mengingatkan.

Lebih lanjut, Buwas mengungkapkan, narkoba itu kejahatan luar biasa. Dampaknya, kata dia, merusak generasi narkoba. ’’Sangat luar biasa dan berakibat panjang ke bangsa ini,” singkatnya.

Menurut dia, kalau ikuti data sudah berapa yang meninggal atau tidak normal karena ada kerusakan akibat narkoba. Bahkan, narkoba sangat luar biasa merugikan. ’’Ini pembunuhan terhadap manusia,” tegas Buwas.

Makanya, dirinya menegaskan, jangan diberi keringanan untuk bandar narkoba. ’’Harus tegas terhadap bandar narkoba,” ungkapnya.

Buwas menambahkan, negara ini sudah menjadi pangsa pasar besar narkoba. Narkoba tumbuh berkembang dan para pengedar banyak berlindung sebagai pemakai. (boy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan