31 Daerah Masih Kawasan Kumuh

[tie_list type=”minus”]Bupati Target Rampung di 2019[/tie_list]

SOREANG – Kabupaten Bandung ditargetkan bebas kawasan kumuh pada 2019 mendatang. Dengan target tersebut, Bupati Bandung Dadang M Naser memerintahkan kepada SKPD terkait untuk melakukan penataan ulang kawasan agar menjadi layak huni.

DOKUMENTASI/SELFIE MIFTAHUL JANNAH/BANDUNG EKSPRES MAIN LUMPUR: Anak anak tengah bermain di sawah yang tengah tertutupi lumpur pasir sungai.
DOKUMENTASI/SELFIE MIFTAHUL JANNAH/BANDUNG EKSPRES
MAIN LUMPUR: Anak anak tengah bermain di
sawah yang tengah tertutupi lumpur pasir sungai.

”Penataan tersebut meliputi lokasi, status kawasan, karakter lokal, potensi hingga jumlah penduduknya,” papar Dadang ketika membuka sosialisasi Program Peningkatan Kualitas Pemukiman (P2KP) PNPM Mandiri Perkotaan, di Gedung Korpri-Soreang, kemarin (3/9).

”Penataan ulang tersebut harus bisa selesai dalam waktu singkat sesuai dengan target yang telah ditentukan,” tambahnya.

Dadang mengungkapkan, sampai akhir 2014 luas kawasan kumuh di Kabupaten Bandung tercatat 91,38 hektar yang tersebar di 31 kecamatan. Masing-masing Kecamatan Baleendah, Bojongsoang, Cikancung, Margaasih, Cileunyi, Majalaya, Banjaran, Margahayu, Rancaekek, Cicalengka, Katapang, Soreang dan Dayeuhkolot.

Dengan tingginya angka tersebut, dia merasa yakin Kabupaten Bandung bisa bebas kawasan kumuh pada 2019 mendatang. Keyakinan tersebut semakin menguat, karena dana yang dikucurkan pemerintah pusat maupun Kabupaten Bandung untuk penanganan kawasan kumuh setiap tahun terus meningkat.

Selama tahun 2007-2014 total dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang telah dicairkan senilai Rp 224.527.196.000 yang bersumber dari APBN, APBD Kabupaten Bandung, serta swadaya masyarakat.

Sedangkan untuk 2015, dana BLM APBN untuk P2KP di Kabupaten Bandung tercatat Rp 20.335.000.000 ditambah dana pendampingan dari APBD Kabupaten Bandung senilai Rp 2,5 miliar.

Kepala Dinas Perumahan Penataan Ruang dan Kebersihan(Dispertasih) Kabupaten Bandung Erwin Rinaldi menyebutkan, sebuah kawasan dikategorikan kumuh dilihat dari kriteria bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase, penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan pengamanan kebakaran. ”Jika kriteria ini tidak terpenuhi, maka kawasan tersebut masuk dalam kategori kumuh,” kata Erwin.

Adapun dana pemerintah yang digelontorkan untuk penanganan permukiman di Kabupaten Bandung, dilakukan melalui P2KP senilai Rp 22,8 miliar. Kemudian, Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLP BK) senilai Rp 3,5 miliar. Lalu, Peningkatan Penghidupan Masyarakat Komunitas (PPMK) Rp 4,0 miliar dan kegiatan pelatihan masyarakat yang didanai sebesar Rp 1,4 miliar.

Tinggalkan Balasan