’’Makanya nanti dilihat di lapangan, jangan-jangan dia sedang melakukan pematangan lahan. Kalau pematangan lahan mah bener. Yang pake hammer tes itu, paku bumi. Namanya juga pematangan, dimatangkan. Itu izinnya udah keluar, jadi kalau ada dilapangan ini udah keluar izinnya sama Pak Emma saya tanya dulu izin apa, kalau IMB belum, tapi kalau pemarangan tanah lahan sudah rekomendasi DBMP,’’ ujar dia.
Izin pematangan lahan merupakan salah satu persyaratan yang harus dilalui pengembang, untuk bisa mendapatkan IMB. Emma menjelaskan amdal, amda lalin, rekomendasi ketinggian, tata letak tanaman, kebakaran, penanganan sampah, air limbah.
’’Masalah nanti tepat atau tidak silahkan saja menilai. Kalau gak tepat bisa di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Nanti hakim menguji. Ya saya tidak akan tertlalu jauh secara jauh, saya secara komunikatif dan teknis si investor berkomunikasi dengan masyarakat di sana yang terkena dampaknya. Dan mudah-mudahan tidak ada nuansa dramatisasi, misalnya ada getaran disebut keretakan. Pokoknya setiap pembangunan apapun jangan ada yang merasa dirugikan,’’ tandas dia. (fie/vil)