Izin Green Kosambi Hanya Pasang Paku Bumi

BATUNUNGGAL – Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu Emma Sumarna menjelaskan mengenai mekanisme tahapan perizinan, bagi yang akan membangun sebuah gedung ataupun bangunan yang memiliki kategori tujuan bisnis. Beberapa karakteristik, yaitu keluarnya izin pemadatan lahan dan Izin Membuat Bangunan (IMB).

Berkaitan mengenai kasus The Green Kosambi, yang Selasa kemarin yang membuat gempar warga RW 02, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong yang ketakutan karena adanya getaran hebat dari pemasangan paku bumi, Emma mengatakan, mereka memang belum memiliki IMB.

’’Mereka belum punya IMB, itu yang kemarin hanya pemadatan atau pemasangan paku bumi. Itu memang punya izinnya, karena izin pemadatan lahan dan IMB itu beda,’’ ujar dia di Kantor BPPT, kemarin (2/9).

Sebelum ada IMB, pengembang tidak boleh melakukan pembangunan apapun. Orang yang datang membawa persyaratan administrasi, kemudian membawa KTP dan sertifikat juga harus bergambar.

’’Datang ke sini oleh kita dilihat, bila terpenuhi masuk proses pendaftaran dilayani oleh kita. Keluarlah resi pendaftaran, setelah itu berkasnya kita proses, dilempar ke Distarcip. Nah di Distarcip digodok, bangunannya bagaimana, indeknya bagaimana dan seterusnya. Udah selesai, itu durasi berjalan tuh ada yang 7 hari, dua minggu, sebulan, mungkin ada yang setahun, setelah itu baru balik lagi ke kita, baru nanti dihitung berapa retribusinya. Setelah itu dicetak ditandatangani diminta dulu uangnya bayar dulu baru kita berikan,’’ jelas dia.

Mengenai berkas The Green Kosambi, Emma tidak menepis kelengkapannya yang belum terpenuhi. Dirinya mengatakan, harus ada persyaratan amdal yang belum selesai dan hal tersebut yang tengah ditunggu oleh pihaknya. Jika sudah selesai Emma akan mengeluarkan izin karena semua persyaratan sudah terpenuhi.

’’ Yang saya tahu amdal. yang lain-lainnya seperti pematangan lahan sudah saya sendiri yang tanda tangan. Tapi kalau nanyanya sekarang, ya belum. Prinsipnya sebelum ada izin-izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, melalui BPPT tidak boleh dulu ada aktivitas sebelum izin-izin keluar,’’ ujar dia.

Dirinya menjelasakan bila sudah memenuhi syarat pematangan lahan, hal tersebut berarti sudah keluar langusng dari rekomendasi Dinas Bina Marga dan Pengairan Umum Kota Bandung. Namun ketika kegiatan itu sudah masuk kategori pemasangan fondasi, tidak diizinkan.

Tinggalkan Balasan