Untuk itu pihaknya pun menangkap calon jamaah haji palsu tersebut beserta pihak KBIH yang menyertai. Karena diduga pihak KBIH yang merekayasa penipuan jamaah ini.
Sementara itu untuk Abdillah yang sedang sakit, belum bisa diproses. ”Ini baru pertama kali di embarkasi haji di Bekasi. Yang masih sakit ini masih dalam penyelidikan kami, kita masih belum kembangkan, kita masih konsentrasi pada dua orang ini,” paparnya.
Dengan perbuatan memalsukan paspor ini, kata Eko, kedua tersangka bisa dikenakan UU Keimigrasian Tahun 2011 dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta. (jpnn/fik)