Sebanyak 277 saham mengalami penurunan pada perdagangan kemarin dan sebaliknya hanya ada 29 saham berhasil naik. Secara year to date sejak awal tahun sampai dengan kemarin bursa saham Indoensia sudah minus 20,34 persen dan merupakan penurunan paling dalam di antara bursa lain di dunia.
Penurunan IHSG kemarin sejalan dengan penurunan bursa saham global. Di Asia, indeks Composite Shanghai (Tiongkok) jatuh 8,49 persen kemarin dan merupakan penurunan paling parah dibandingkan lainnya. Diikuti indeks Hang Seng (Hong Kong) tergerus 5,17 persen, indeks Nikkei 225 (Jepang) anjlok 4,61 persen, indeks SET (Thailand) menukik 4,42 persen, indeks Straits Times (Singapura) amblas 4,30 persen, indeks FTSE BM (Malaysia) turun 2,70 persen, dan indeks Kospi (Korea Selatan) turun 2,47 persen.
Menanggapi situasi itu, BEI selaku regulator tadi malam merilis pernyataan bahwa mulai hari ini (25/08) seluruh perusahaan sekuritas yang termasuk Anggota Bursa (AB) tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi short selling (jual kosong dengan cara pinjam saham). Selain dalam rangka menjalankan ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, juga merujuk Peraturan BEI Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling, dan Peraturan BEI Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.
”Bursa akan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa yang diketahui melanggar ketentuan tersebut,” ungkap Sekretaris Perusahaan BEI, Irmawati Amran, tadi malam.
Terpuruknya pasar saham telah membuat sejumlah perusahaan panik. Selain beberapa perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyatakan sudah menyiapkan dana untuk buyback, perusahaan otomotif milik grup Saratoga, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) secara resmi mengumumkan sudah mulai merealisasikannya, kemarin.
Akhir pekan kemarin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang sudah memberikan izin kepada seluruh emiten untuk bisa melakukan buyback tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal tersebut hanya diberlakukan pada situasi pasar sedang ambruk seperti saat ini.
Direktur Utama MPMX Troy Parwata mengatakan buyback saham perseroan akan dilaksanakan terhitung mulai Senin (24/08) sampai 23 November 2015. ”Biaya yang akan dikeluarkan perseroan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham adalah biaya pembayaran fee atas perantara pedagang efek yang mana besarnya adalah maksimum 0,29 persen dari setiap transaksi beli,” ujarnya, dalam keterbukaan informasi ke BEI kemarin.
Terpuruk, Rupiah Tembus Rp 14.000
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News