Untuk membuka rekening Tabungan Emas di Kantor Cabang Pegadaian dengan melampirkan fotocopy identitas diri baik KTP, SIM atau Paspor yang masih berlaku. Nasabah selanjutnya mengisi formulir pembukaan rekening serta membayar biaya administrasi dan pengelolaan rekening.
Ade mengatakan jika nasabah membutuhkan dana tunai, saldo emas pada rekening tabungan Anda sewaktu-waktu dapat dijual kembali ke Pegadaian. Rekening tabungan emas sewaktu-waktu dapat dicetak menjadi emas batangan dengan pilihan kepingan 1 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, dan 250 gram dan membayar biaya cetak emas sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku. (ars/jpg/mio)