SOREANG—Jajaran Polsek Rancaekek bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung berhasil membekuk dua pelaku pembobolan mesin ATM Bank BNI yang berada di kawasan Jalan Raya Rancaekek-Majalaya tepatnya di Kampung Rancaekek Wetan, Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.
Kapolres Bandung, AKBP Erwin Kurniawan S.Ik mengungkapkan, pihaknya telah menangkap para pelaku pembobol ATM yakni IR alias ISL (26) dan YM alias D (30) melakukan aksinya pada 13 Agustus 2015 lalu, dengan cara memilox terlebih dahulu CCTV yang berada di dalam tempar mesin ATM tersebut.
”Pelaku IR bertugas memilox CCTV kemudian membongkar cover ATM menggunakan obeng dan kapak, sementara YM bertugas mengawasi. Tetapi, sebelum aksinya terlaksana sempurna, petugas Polsek Rancaekek berhasil mengidentifikasi. Satu orang yakni YM tertangkap, sementara IR berhasil melarikan diri,” ungkap Erwin saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, kemarin (18/8).
Erwin menuturkan, meski YM sempat berhasil melarikan diri, Satreskrim Polres Bandung dengan cepat melakukan pengejaran dan menangkap tersangka. ”Hasil pengembangan dan penyelidikan, tersangka ini memang pernah melakukan aksinya di beberapa tempat juga,” tuturnya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan kedua tersangka ini mempunyai link dengan para tersangka lainnya yang juga melakukan aksi tersebut dengan modus sama di daerah Bandung Raya. ”Saat beraksi, mereka menggunakan kendaraan roda dua karena yang diambil tempat uangnya saja. Tapi belum sempat mengambil, keburu tertangkap,” katanya.
Erwin juga menjelaskan, cara melumpuhkan CCTV para pelaku ini berbeda-beda. Bisa menggunakan pilok yang disemprotkan maupun ditutup solasi atau permen karet. ”Mungkin karena posisi CCTV cukup tinggi, mereka melumpuhkannya dengan pilox, karena saat beraksi keduanya tidak pakai helm. Pengakuan tersangka baru satu kali ini melakukan pembobolan, tapi kami tidak yakin dan kasus ini masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Selain mengamankan dua tersangka, petugas pun mengamankan barang bukti berupa satu buah kaleng pilox kosong warna gold, satu kampak, satu obeng, satu pasang sarung tangan dan satu kantong plastik berwarna hitam. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.