Karaoke Pakai Uang Palsu

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 6 juta, uang hasil penjualan Rp 900 ribu, uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 600 ribu, dua printer, dua alat sablon, dan lainnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 244 jo. Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang dan Pasal 36 UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Ketiga tersangka terancam hukuman di atas 15 tahun penjara. (vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan