Dewan Tanggapi Pedoman Penyusunan Anggaran

Yod menilai, dalam penyusunan ABD harus mengedepankan hal-hal yang wajib. Sebab, dalam program anggaran ada program urusan wajib dan urusan pilihan. Sehingga bisa dilihat urusan wajib mana saja yang harus menjadi prioritas.

Yod mencontohkan, alokasi anggaran pendidikan yang menurut aturan pusat harus 20 persen dan tidak boleh di bawah itu. ’’Ini aturan yang sudah ditetapkan oleh pusat, dan daerah tidak bisa merubahnya,’’ kata dia.

Setelah alokasi anggaran wajib selesai, maka anggaran selanjutnya bisa untuk bantuan kota/kabupaten yang termasuk anggaran hibah dan bansos. Itu pun harus memerlukan kajian dan termasuk prioritas program yang memiliki sifat sinergitas dnegan program pemprov. ’’ Jadi, jangan bansos dan hibah yang terpenuhi, sementara urusan wajib diabaikan. Ini sangat salah dan KUA-PPAS itu adalah esensinya,’’ ucapnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gatot Tjahyono juga menyatakan hal serupa. Depdagri sudah mengeluarkan surat edaran terhadap aturan baru itu, dan dalam penyusunan mengatur juga RKPD online. Menurutnya, pembahasan RKPD online itu mestinya sudah masuk pada Maret yang diperuntukan untuk APBD 2015.

Setelah itu, dibahas Musrembang untuk APBD 2016 dilanjutkan KUA-PPAS di akhir Juli dan pada Agustus dilakukan pembahasan dan kesepakatan. Namun kenyataannya KUA-PPAS belum selesai. ’’Jadi ini kan perlu fleksibelitas karena kenyataan sangat sulit,’’ ucap Gatot.

Namun demikian, TPAPD belum selesainya KUA-PPAS tidak selesai bulan ini, karena persoalan pendapatan seperti pendapatan BNKB jadi turun, juga PKB dan faktor-faktor masalah ekonomi sehingga asumsi-asumsi jadi berubah.

Menurutnya, kalangan dewan sudah menegaskan untuk pembahasan APBD Perubahan 2015 ini sudah selesai, lalu dilanjutkan target anggaran 2016 yang juga harus selesai di November ini. Gatot mengakui, mundurnya beberapa jadwal itu masih dibilang wajar dan tidak mempengaruhi target penyelesaian di DPRD dalam berbagai pembahasan-pembahasan. ’’Kalau tahun kemarin terlambat karena ada perubahan transisi anggota DPRD, dan adanya perubahan aturan-aturan soal BOS. Itu kan hampir 4,5 triliun yang diberikan dari APBN ke APBD, sehingga jadi persoalan,’’ paparnya.

Gatot menambahkan, aturan baru tersebut harus ditaati bagi seluruh anggota DPRD. Di luar itu, apapun alasannya akan berimplikasi masalah dengan hukum. ’’ Itu juga imbuhnya masih debatable, apalagi jika tidak diikuti. Termasuk masalah RKPD online yang secara tiba-tiba ada usulan program. Sekarang sudah tidak bisa lagi dan harus mengacu kepada RPJMD dan RKPD online. Sebetulnya Permendagri ini masih fleksibel dalam merumuskan APBD, sepenjang usulan program tersebut sudah masuk dalam RKPD online,’’ pungkas Gatot. (yan/far)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan