Jumlah PNS Overload

[tie_list type=”minus”]Bupati Tegaskan Tak Ada Tambahan Kuota ASN[/tie_list]

SOREANG – Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, saat ini memang sudah over load. Namun demikian, kebutuhan pegawai untuk posisi di tenaga teknis masih mengalami kekurangan.

Saat ini, jumlah PNS di lingkungan Pemkab Bandung sendiri mencapai 21.300 orang. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bandung Erick Juriara. Menurutnya, jumlah tersebut sudah melebihi kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung. Karena, berdasarkan undang-undang belanja pegawai tidak boleh melebihi 50 persen dari APBD. ’’Karena memang kelebihan, kami tidak bisa membuka CPNS baru. Idealnya, jumlah PNS ini hanya 15.000 orang saja, sehingga dalam beberapa tahun kedepan hampir dipastikan Pemkab Bandung tidak akan diberikan kuota CPNS oleh pemerintah pusat,’’ ujar Erick di Kompleks Pemkab Bandung, Soreang kemarin (11/8).

Erick mengatakan, dalam setiap tahunnya jumlah PNS yang pensiun di Pemkab Bandung sekitar 500 orang, dengan dibagi ke dalam dua tahap. Pada pelepasan tahap dua, PNS yang pensiun berjumlah 249 orang. Pengangkatan PNS sendiri, kata dia, hanya bisa dilakukan dari tenaga honorer Kategori 2 (K2). Itupun saat ini terganjal oleh moratorium Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Untuk saat ini, jumlah tenaga honorer K2 di Kabupaten Bandung sebanyak 2.756 orang, setelah 907 orang lulus seleksi CPNS tahun lalu. Namun, sebenarnya jumlah honorer di Kabupaten Bandung mungkin berjumlah lebih banyak dari yang tercatat. ’’Yang kami catat dan dilaporkan hanya K2 saja. Di luar itu kami tidak tahu, itu tanggung jawab dinas masing-masing, termasuk masalah penggajiannya,’’ ujarnya.

Pihaknya akan melakukan pembenahan terhadap para tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bandung, seiring dengan berlakunya undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) pengangkatan ASN. ’’Sekarang kan belum ada Peraturan Pemerintah (PP) Undang-undang ASN, jadi kami sangat berharap pemerintah pusat segera mengeluarkannya,’’ harapnya.

Dengan ASN, pengangkatan honorer akan lebih profesional lagi, karena berdasarkan kemampuan dan kebutuhan pemerintah. Walaupun saat ini jumlah PNS dan honorer di Kabupaten bandung sangat banyak, namun untuk beberapa bidang ilmu masih kekurangan tenaga. ’’Di SKPD masih kekurangan tenaga-tenaga teknis, kalau mengambil dari honorer biasa kan tidak sesuai bidangnya, karena yang dibutuhkan itu orang-orang dengan keahlian khusus,’’ paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan