Pantau Pemutakhiran DPT

[tie_list type=”minus”]Maksimalkan Waktu Coklit Data Pilkada[/tie_list]

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU), meminta Petugas Memutakhiran Data Pemilih (PPDP) benar-benar cermat dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di lapangan. Waktu yang tersisa selama sembilan hari untuk coklit harus dioptimalkan untuk memastikan setiap warga Negara Indonesia yang berhak memilih tercatat dalam daftar pemilih.

’’Masih ada sisa waktu sembilan hari lagi untuk aktivitas coklit. Waktu 36 hari yang diberikan kepada PPDP untuk melakukan coklit sudah lebih dari cukup. Apalagi satu petugas hanya melakukan coklit untuk satu TPS saja dengan alokasi pemilih maksimal 400 orang. Untuk alokasi pemilih di atas 400 orang, jumlah petugasnya dua orang,’’ kata Komisioner KPU Bidang Data Informasi, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Ferry Kurnia Rizkiyansyah kemarin (10/8).

Ferry menegaskan, data pemilih Pilkada mesti lebih baik dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pileg dan Pilpres 2014. ’’Tugas kita bukan hanya memastikan bahwa pemilih pemula terdata dalam daftar pemilih. Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa mereka yang sudah terdaftar saat Pileg dan Pilpres sepanjang masih memenuhi syarat, tetap terdata dalam daftar pemilih Pilkada. Jangan sampai di Pileg dan Pilpres terdaftar, justru di Pilkada namanya hilang,’’ paparnya.

Ferry meminta KPU Kabupaten/Kota aktif melakukan monitoring dan supervisi terhadap aktivitas coklit, yang kini tengah dilakukan oleh PPDP. Semua jenis formulir yang digunakan ke lapangan untuk coklit harus di isi dengan lengkap dan jelas.

’’Misalnya ada pemilih baru yang namanya belum ada dalam daftar pemilih. Petugas mencatat nama baru itu ke dalam formulir AA KWK (daftar pemilih baru). Semua isian dalam form itu harus diisi dengan lengkap,’’ ujar Ferry.

Terdapat 11 item yang wajib disi oleh petugas jika di lapangan menemukan pemilih baru, yakni nomor kartu keluarga (NKK), nomor identitas kependudukan (NIK), tempat lahir, tanggal lahir, usia, alamat, status perkawinan, jenis kelamin, disabilitas dan keterangan.

’’Alamat harus diisi lengkap jalannya apa, rukun tetangga dan rukun warganya berapa. Jangan sampai ada yang terlewatkan. Ini harus jadi perhatian petugas di lapangan,’’ ucap Ferry.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan