Ketiga program ini berbeda jenis dan semua wajib dipenuhi karena sudah diatur dalam undang-undang. ’’Artinya, masing-masing program tidak bisa saling mempengaruhi seperti halnya Musrenbang merubah tenis pelaksanaan PIPPK, itu jelas tidak bisa dilakukan,” katanya saat ditemui Bandung Ekspres di kantornya, Jalan Sukabumi, baru-baru ini.
Arif menambahkan, Anggaran PIPPK ini sudah diketuk palu oleh DPRD Kota Bandung. Seandainya, ada RW, Karang Taruna Kelurahan, LPM Kelurahan dan pihak penerima PIPPK lainnya yang belum menerima program tersebut, ada beberapa kemungkinan. Yakni, belum selesainya proses pengajuan dan memang pencairannya dilakukan secara bertahap. Dengan catatan itu pun pelaksanaanya berdasarkan program atau kegiatan yang diajukan, bukan sepenuhnya berupa uang. Selain itu, dalam pelaksanaannya pun melalui pihak ketiga. (jar/tam)