Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai laporan OCK ke Bareskrim. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi menilai hal tersebut hak setiap warga negara. ”Silakan saja itu hak yang bersangkutan,” ujarnya kemarin.
Meski demikian, Johan menilai laporan tersebut tidak berdasar. Sebab, pihaknya telah memiliki bukti yang cukup sebelum menetapkan OCK sebagai tersangka.
Sementara terkait penjemputan paksa, Johan menyebut KPK harus melakukannya. Pasalnya, pihaknya mendapat kabar adanya upaya OCK untuk menghilangkan barang bukti. Dan benar saja, saat KPK menggeledah kantor OCK, beberapa barang bukti sudah hilang.
Selain itu, sosok yang juga ikut seleksi Capim KPK itu memastikan, penjemputan paksa telah dilakukan sesuai prosedur yang ada. Bahkan saat melancarkan aksi penjemputan tersebut, petugas KPK merekam semua proses penangkapannya melalui kamere video.
Adapun terkait adanya potensi kriminalisasi terhadap KPK kembali, pria asal Mojokerto itu mengaku tidak khawatir. Johan yakin, Bareskrim akan bertindak obyektif dalam mengusut sebuah laporan yang masuk. ”Saya yakin pihak Bareskrim jernih melihat persoalan, silakan saja,” pungkasnya. (idr/far/rie)