Menunggak dan Tidak Membayar Iuran BPJS, 46 Perusahaan Dipanggil

CIMAHI – Sebanyak 46 perusahaan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dipanggil pihak kejasaaan Negeri Cimahi. Mereka dipanggil karena menunggak dan tidak membayar denda kepsertaan Badan Peneyelenggara Jaminan Sosia (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaaan Negeri Cimahi Kusufi Esti Ridliani MH menyebutkan, pemanggilan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi.

”Ke-46 perusahaan tersebut kita panggil untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar dana kepesertaan dan denda BPJS ketenagakerjaan yang harus menjadi tanggung jawab perusahaan,” terang Esti, usai penyuluhan hukum di Kelurahan Setiamanah Kecamatan Cimahi Tengah, kemarin (6/8).

Menurut Esti, selain merupakan kerjasama yang dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan, peran Kejaksaan dalam hal tersebut juga dikarenakan kejaksaan bisa menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Saat ini masih dilakukan negosiasi kepada sejumlah perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya. ”Alhamdulillah, mereka responsif untuk memenuhi panggilan kami dan ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannnya,” jelasnya.

Iuran dana BPJS merupakan uang negara yang berasal dari iuran perusahaan yang wajib melakukan pembayaran dana kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pihak perusahaan harus menyelesaikan kewajibannya dalam pemenuhan kewajibannya.

”Jika dana BPJS dibayarkan pihak perusahaan, maka jaminan yang diberikan kepada para pekerja juga menjadi lancar,” papar dia.

Sementara, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi Mangasi Sormin menyebutkan, dari 46 perusahaan yang menunggak iuran BPJS dan denda nilainya mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Setelah dilakukan penanganan oleh pihak kejaksaan, sudah lebih dari Rp 300 Juta dan iuran BPJS yang dibayarkan pihak perusahaan.

Ditambahkan Sormin, tujuan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi ini, adalah untuk menyadarjan pihak perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya, karena Kejaksaan juga memiliki fungsi sebagai JPN. Pihak perusahaan diminta tidak berprasangka negartif degan kerjasama ini, karena iuran dan BPJS yang dibayarkan merupakan sebuah kewajiban perusahaan yang digunakan untuk memenuhi hak-hak normatif para pekerja. ”Jikan banyak perusaaan yang menunggak iuran, maka kami juga mendapatkan kesulitan untuk membayarkan klaim yang diajukan para pekerja,” pungkasnya. (mgc1/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan