7 Daerah Resmi Tunda Pilkada

[tie_list type=”minus”]Alasan Calon Tunggal Mendominasi[/tie_list]

JAKARTA – Hingga Senin malam (3/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pilkada di 7 daerah ditunda hingga 2017 nanti.

Pasalnya, ke-7 daerah itu tidak mengalami penambahan bakal pasangan calon alias calon tunggal sampai masa perpanjangan pendaftaran ditutup Senin pukul 16.00 WIB.

Tujuh daerah adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat) Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kabupatan Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Samarinda (Kalimantan Timur).

Adapun daerah yang dinyatakan tetap bisa mengikuti pemungutan suara Pilkada serentak 2015 pada 9 Desember berjumlah 6 daerah, yaitu Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pegunungan Arfart (Papua Barat), Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah), Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Sulawesi Utara).

’’Kota Surabaya menjadi salah satu daerah yang penyelenggaraanya ditunda hingga tahun 2017. Meski hingga sebelum pendaftaran ditutup pada Senin pukul 16.00 WIB waktu setempat ada tambahan bakal pasangan calon yang mendaftar,’’ kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat konfrensi pers di Kantor KPU Senin (3/8) malam.

Menurut Husni, di Kota Surabaya memang sempat ada yang mendaftar, tapi pendaftarnya menyatakan mundur. Hal yang sama juga terjadi di daerah Samarinda, Pacitan, Blitar dan Tasikmalaya.

Untuk itu, KPU Pusat sudah memberi arahan bahwa bagi KPU daerah di 7 Kabupaten/Kota dengan calon tunggal itu, maka mengambil langkah penundaan merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Husni melanjutkan, keputusan penundaan diambil sesuai pedoman KPU.

’’Dalam pedoman yang berlaku, ditutup jam 16.00 waktu setempat. KPU setempat di 7 daerah pleno, kemudian terbitkan berita acara dan kemudian terbitkan keputusan (penundaan),’’ tambah Husni.

Husni menambahkan, KPU Daerah di 7 daerah dengan satu pasangan calon segera memutuskan penundaan demi kepastian hukum. Pasalnya keputusan KPU harus independen dan mandiri. Dengan kata lain tidak menunggu keputusan lain di luar KPU.

’’Jika ada peraturan selain Peraturan KPU (Perrpu), nantinya kami akan merujuk, tapi saat ini berpedemoan kepada PKPU Nomor 12 Tahun 2015,’’ pungkas Husni.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan