OJK Aktif Berantas Gratifikasi

[tie_list type=”minus”]Menuju Sertifikat ISO 9001-2015[/tie_list]

BANDUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memberantas gratifikasi yang mengarah ke suap. Hal ini diungkapkan Dewan Komisioner OJK Ilya Avianti saat Halal bi Halal OJk dengan wartawan di Gedung Bank BI Jabar di Jalan Braga kemarin (3/8). Untuk itu, OJK merevitalisasi whistle blowing system (WBS) guna mengejar sertifikat ISO 9001-2015 untuk sistem pelaporan terhadap insan OJK.

”Kami sedang mengejar sertifikat ISO, bagaimana WBS yang bagus itu. Saat ini sedang dilakukan assessment sehingga pola-pola pengelolaan governance di OJK itu bisa lulus dari ISO ini,” kata Ilya.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya belum memiliki tolak ukur atas keberhasilan sistem dalam portal milik OJK yang berfungsi sebagai instrumen pelaporan dugaan pelanggaran oleh insan OJK tersebut. ”Apakah dengan banyaknya laporan berarti ada yang tidak beres, belum tentu. Mungkin sedikit, tetapi BBM atau SMS ke saya masih banyak pengaduan, berarti tidak efektif. Maka dari itu kami mengupayakan untuk meng-ISO-kan WBS di OJK,” pungkasnya.

Menurut dia, revitalisasi OJK WBS antara lain meliputi peningkatan integritas sistem melalui enkripsi seluruh data dengan teknologi mutahkhir yang aman, peningkatan anonimitas dan perlindungan pelapor, user interface lebih sederhana dan menarik, pelapor dapat memantau status laporannya, serta pengelolaan WBS yang dilaksanakan oleh pihak independen.

Di samping revitalisasi WBS, pihak otoritas pun dalam peningkatan integritasnya melaksanakan program pengendalian gratifikasi (PPG) dan pembentukan Unit Anti Fraud bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, untuk program pengendalian graitifikasi dilakukan dengan penandatanganan pernyataan komitmen pengendalian gratifikasi OJK. Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua Dewan Komisisoner OJK dan disaksikan langsung oleh Staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menyatakan, pihaknya mendorong pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan fakta dan dugaan pelanggaran yang dilakukan insan OJK melalui WBS. ”Ini merupakan sistem untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan pihak internal OJK,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan