Akui PPDB Kurang Sosialisasi

Bidang Kesiswaan SMAN 20 Bandung, Surya Wijaya, membenarkan hal ini. Keharusan tidak menggunakan kendaraan dalam radius 100 meter, lanjut Surya, bertujuan untuk mengurai kemacetan. ’’Intinya dalam radius 100 meter tidak boleh gunakan kendaraan untuk mengurai kemacetan,’’ ujar Surya saat ditemui di ruangannya kemarin (29/7).

Adanya siswa senior yang berjaga di titik-titik tertentu, lanjut Surya, tidak dimaksudkan untuk menekan siswa baru. Senior yang berjaga dimaksudkan untuk memastikan tidak ada siswa yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan kendaraan tersebut. Surya menjamin tidak ada kekerasan fisik atau pun verbal yang diterapkan dalam MPLS di sekolahnya. Ia menjelaskan dalam kegiatan MPLS, ditekankan mengenai pengenalan lingkungan sekolah serta pembinaan karakter. Yang mengisi materi untuk kedua hal tersebut ialah para wakil kepala sekolah serta staf sekolah.

Selain itu, di sela-sela materi, Surya mengatakan ada acara yang diisi oleh para senior agar suasana menjadi lebih cair. Seandainya ada pelanggaran yang dilakukan siswa baru, Surya mengatakan ada sanksi yang sifatnya berupa teguran. Sanksi terguran tersebut, bersifat untuk mendidik agar siswa baru tertib dalam menaati aturan sekolah dan tidak melanggar lagi. Akan tetapi, Surya menegaskan sanksi teguran tidak diberikan dengan nada tinggi.

’’Kalau yang melanggar dan tidak melanggar disamakan, atuh yang tidak beres sekolahnya,’’ jelas Surya.

Sementara itu, Sekretaris Jendral Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Kota Bandung Iwan Hermawan, mengatakan, MPLS di Kota Bandung masih terdapat indikasi perploncoan. Indikasi tersebut muncul dari laporan masyarakat dan juga pandangan langsung. Menurutnya, indikasi itu terlihat dengan ada beberapa sekolah menerapkan aturan yang tidak masuk akal. Seperti, diharuskan berjalan 100 meter, penugasan membawa makanan dan minuman melalui teka-teki dan juga adanya teguran bernada keras yang dialamatkan kepada siswa atau siswi baru peserta MPLS. ’’Jika dilakukan, ada penekanan psikologis,’’ ujar Iwan kemarin (29/7).

Dengan adanya hal tersebut, pihaknya menenggarai pihak sekolah mengabaikan surat edaran disdik maupun aturan langsung dari Kemendikbud. Iwan pun meminta agar ada sanksi tegas terkait masih adanya indikasi perploncoan dalam MPLS di sekolah-sekolah. Menurutnya, Wali Kota Ridwan Kamil, perlu mengambil sikap dengan memberi sanksi terhadap sekolah maupun kepala sekolah yang melanggar aturan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan