’’Untuk kandidat dari partai lain yang kami dukung, pengumumannya memang agak lama, karena ada proses tarik-menarik yang lama pula untuk menentukan konfigurasi yang Partai Demokrat bentuk dengan partai lain,” pungkasnya.
Juru bicara PD, Ruhut Sitompul menambahkan, putusan MK sangat jelas bahwa PD sangat menghormatinya. Terlebih, pencabutan pasal 7 huruf Rancangan UU Pilkada yang mengatur soal dinasti politik. Oleh sebab itu, PD bisa saja mengusung calon dari keluarga petahana dengan catatan tersendiri.
’’Tergantung orangnya. Selama dia berkualitas, baik untuk rakyat, kita usung walaupun kerabat petahana,” kilah anggota Komisi III DPR RI itu. (aen/dil/vil)