Waspada Parcel Kadaluarsa

[tie_list type=”minus”]Disperindak Siap Tindak Tegas Penjual Nakal [/tie_list]

BANDUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat akan menindak tegas penjual parsel Lebaran nakal yang menjual makanan kedaluarsa atau tidak layak konsumsi. Disperindag Jabar juga meminta kepada masyarakat harus lebih jeli dalam membeli parcel.

Kepala Disperindag Jabar Ferry Sofwan Arif mengatakan, jelang Lebaran penjual parcel semakin marak, sehingga perlu pengawasan ketat karena dikhawatirkan menjual makanan yang kadaluarsa. ”Yang harus diperhatikan adalah mengenai kelayakan barang-barang tersebut. Salah satunya mengenai tanggal kadaluarsa yang harus diperhatikan dengan cermat,” ungkap kepada Bandung Ekspres saat ditemui dikantornya di Jalan Asia Afrika, Bandung, belum lama ini.

Dia menambahkan, jika ditemukan penjual yang nakal tahap awal akan diberikan pembinaan tidak boleh menjual makanan yang tidak layak konsumsi. Selanjutnya, jika tetap nakal akan ke jalur hukum. Pihaknya meminta kepada masyarakat agar teliti dan waspada terhadap parcel khususnya yang berisi makanan.

Dia menjelaskan, keberadaan parcel Lebaran yang dijual di pinggir jalan lebih berisiko jika dibandingkan parcel yang dijual di toko modern. Pengawasan terhadap parcel di pinggir jalan tersebut lebih sulit kalau dibandingkan penjualan parcel pada peritel besar.

”Peninjauan parcel di toko modern yang ada di Bandung, kami sudah melihat kesadaran mereka sudah lebih baik dibandingkan tahun lalu. Peritel besar sudah mulai mencantumkan nama produsen parcelnya,” katanya.
Dia mengatakan, pencantuman nama produsen pada bagian parcel Lebaran sangat penting, karena hal tersebut merupakan bagian untuk melindungi kepentingan konsumen. ”Sehingga dengan adanya pencantuman tersebut, maka konsumen yang merasa dirugikan bisa menyampaikan keluhannya secara langsung kepada produsen parcel,” ucap dia.
Ia menuturkan, kesadaran toko penjual parcel di pinggir jalan masih rendah dibandingkan penjual parsel di toko retail modern. ”Jadi mereka juga kerap mengisi parcel dengan barang-barang yang kurang dikenal. Dan barang-barang yang kurang dikenal ini biasanya barang impor. Seharusnya barang-barang impor ini memiliki keterangan komposisi menggunakan bahasa Indonesia,” tutup dia. (kha/fik)

Tinggalkan Balasan