Koperasi Butuh Pengawas Independen

BANDUNG – Selain pengawasan pemerintah ditingkatkan, koperasi juga membutuhkan pengawas independen layaknya otoritas jasa keuangan (OJK) di dunia perbankan.

Selain itu koperasi juga perlu diverifikasi oleh lembaga perkoperasian yang resmi guna memastikan diterapkannya azas kekeluargaan.

Wakil Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Rully Indrawan mengatakan, koperasi pernah berjaya menggerakan ekonomi kerakyatan di Indonesia.

”Hal itu hanya terjadi karena azas dan prinsip koperasi diterapkan dengan benar,” ujarnya.

Seiring waku, kata Rully, kondisi sosial politik negeri ini banyak mencemari keluhuran nilai-nilai perkoperasian. Tak sedikit koperasi kemudian dibentuk dan dijalankan hanya demi kepentingan politik.

Lebih parah lagi, tak jarang muncul oknum yang kemudian menjadikan koperasi sebagai kedok untuk menjalankan prinsip kapitalis mereka. Bahkan rentenir pun tak sedikit yang menyebut dirinya sebagai pengurus koperasi.

Hal itu, diyakini Rully sebagai akibat dari lemahnya pengawasan terhadap koperasi. Termasuk di daerah yang di mana ijin pendirian dan pengawasan koperasi hanya dilakukan oleh dinas yang notabene juga mengurusi pembinaan dan pengembangan.

Rully menyayangkan kondisi itu masih saja terjadi di Indonesia. Sejumlah kasus pidana di tanah air pun muncul dengan menyeret nama koperasi.

Padahal, para oknum yang menjadi tersangka bukanlah pengurus yang kompeten dan koperasi nya pun sama sekali tak menerapkan azas dan prinsip sebenarnya.

Dalam kondisi seperti itu, Rully berharap aparat berwenang menindak tegas oknum yang mengotori nama koperasi. Ia pun mendesak pemerintah memperketat pengawasan.

”Selain itu kita butuh pengawas independen seperti OJK yang mengawasi bank,” katanya.

Hal itu, kata Rully, tak lepas dari kegiatan koperasi yang memang mengelola dana publik (anggota). Meskipun tak sebesar bank, koperasi bisa dijadikan kedok dan ajang korupsi jika tak diawasi dengan benar.

Kedua bentuk pengawasan tersebut sebenarnya sudah terakomodir dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012. Namun UU tersebut dibatalkan dan sementara ini koperasi kembali diatur oleh UU No. 25 Tahun 1992.

Rully berharap, revisi UU koperasi yang saat ini tengah dibahas bisa menjadi solusi untuk masalah yang terjadi sampai saat ini. Dengan begitu, koperasi bisa kembali menjalankan perannya sebagai pendorong ekonomi kerakyatan yang kuat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan