Sosialisasi Program di Pesantren

[tie_list type=”minus”]  BPJS Ketenagakerjaan Jabar Tingkatkan Kepesertaan[/tie_list]

MARGAASIH – Badan Penyelenggra Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan sosialisasi masif dan safari Ramadan di Pondok Pesantren Daarul Ma’arif, Jalan Mahmud Nomor 41, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, kemarin (6/7). Sosialisasi tersebut melaksanakan penyerahan stimulus iuran (simbolis), bantuan untuk 1001 orang anak yatim piatu, penyerahan bantuan sajadah dan Alquran, tausiah, pembagian hadiah dan buka bersama.

Kepala Kantor BPJS Wilayah Jawa Barat Adjat Sudrajat mengatakan, selain sosialisasi seperti ini, BPJS Ketenagakerjaan juga sering membuat event di car free day, dan acara hari pasar. Pihaknya terus mendatangi tempat-tempat keramaian, karena mereka juga perkerja yang harus dilindungi. ”Jumlah tenaga kerja secara nasional mencapai 96 juta. Saat ini baru terdaftar di BPKS Ketenagakerjaan baru 2,7 juta. Berarti kurang lebih 70 juta pekerja formal yang bekerja di industri belum masuk Jamsostek dulu yang kini telah bertranformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.” kata Adjat saat wawancara di sela kegiatan.

Adjat juga menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga formal kini menjadi empat program. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan satu tambahan Jaminan Pensiun. ”Jadi pekerja di industri itu mulai sekarang harus mempunyai program pension,” tegas Adjat.

Sedangkan untuk yang informal yang mandiri yang sesuai dengan kemampuan pembiayaan mereka diwajibkan hanya dua program saja jaminan kecelakaan dan kematian. Dan yang upahnya sangat rendah sekali itu rata-rata perhari hanya Rp 600 saja karena totalnya sebulan Rp 18.000, jelasnya.

”Langkah-langkah yang informal. Selain di setiap Sabtu-Minggu teman-teman di seluruh cabang melakukan kegiatan, kami langsung mendatangi kelompok-kelompok usaha dan membentuk wadah-wadah seluruh pedagang,” ujarnya.

Selain itu, Untuk perusahaan yang tidak mendaftarkan, yang tidak mengikuti BPJS, sudah jelas dalam perundang-undangan diancam pidana kurungan 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Tapi untuk sekarang, belum ada yang seperti itu. ”Di internal kami sendiri sudah dibentuk pengawasan bagian khusus yang melakukan pengawasan untuk bisa berdampingan dengan PNS,” katanya.

Sementara itu, Dewan Pembina Ponpes Daarul Ma’arif sekaligus mantan Wagub Jawa Barat, Nu’man Abdul Hakim menungkapkan, BPJS Ketenagakerjaaan yang disosialisasikan di pesantren Daarul Maarif ini sangat penting. Menurut dia, semua orang yang merasa harus dilindungi dan yang merasa punya pekerjaan, dirinya harus bergabung bersama BPJS.

Tinggalkan Balasan