Kejari Sita 100 Dokumen

[tie_list type=”minus”]Cari Bukti Baru Kasus KUR Fiktif[/tie_list]

CIMAHI – Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan penggeledahan untuk mendapatkan informasi tambahan penyelidikan kasus kucuran dana KUR Fiktif di lokasi PT MYlon Internasional di bilangan blok M Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kepala Kejari Cimahi Eri Satriana SH MH mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi tambahan terkait dengan dugaan korupsi kucuran dana KUR Fiktif senilai Rp 11 milliar lebih di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cimahi. Seperti diketahui, kasus tersebut menyeret direktur perusahaan tersebutm Thomas Lie.

”Kami sudah meyita dua dus berisikan 100 dokumen untuk dilakukan penelitian. Sehingga akan menjadi informasi tambahan terkait dugaan korupsi dana KUR tersebut,” jelasnya kemarin.

Menurut Eri, dari data yang ada, loikasi perusahaan tersebut ada di Blok M Square. Namun setelah dilakukan penelusuran, ternyata sudah pindah alamat. Sementara dari dokumen yang telah disita akan dilakukan pemilahan.

Jika ada dokumen yang tidak dibutuhkan, akan dikembalikan kepada yang bersangkutan, sedangkan yang terkait dengan dugaan korupsinya akan ditahan untuk bahan penyelidikan selanjutnya.

Dikatakan Eri, dari dokumen yang disita tersebut ada informasi soal perusahaan milik Thomas, sejumlah aliran dana dan informasi lainnya yang dapat dijadikan data pendukung proses penyidikan dan penyelidikan dugaan korupsi dana KUR tersebut.

”Dari dokumen yang kami sita tersebut aka nada petunjuk atau data yang diperlukan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya Kejari Cimahi telah melakukan penyitaan uang setoran tersangka Thomas Lie dalam kasus dugaan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) fiktif dari Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Kota Cimahi, beberapa waktu lalu. Dana setoran senilai Rp 415 juta diambil dari rekening BSM.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Sulta D. Sitohang mengatakan, uang tersebut merupakan setoran tersangka Thomas atas kredit BSM. Penyitaan uang tersebut nantinya akan dijadikan alat bukti, dan uang yang ditahan dititipkan di BSM dalam rekening khusus.

Selain itu, juga telah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp 2,151 miliar dari BSM. Dengan demikian, total setoran dari Thomas Lie sudah mencapai Rp 2,5 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan