Jadi Tersangka, AA Sakit Jiwa

[tie_list type=”minus”]Undang Simpati Rekan Kerja untuk Memberikan Donasi[/tie_list]

CIMAHI – Bukan tidak mungkin jika seseorang bisa stress saat menghadapi masalah. Apalagi yang terkait dengan persoalan hukum.

Hal itulah yang dialami salah seorang pegawai harian lepas di Dinas Koperasi UMUKM perindustrian Perdagangan dan Pertanian Kota Cimahi berinisial AA. Betapa tidak, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana bagi Gabunmgan Kelompok Tani (Gapoktan) penanaman ubi kayu di Kampung Cireundeu Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan ini, diketahui mengalami sakit. Konon, AA mengalami sakit jiwa setelah dinyatakan sebagai satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

”Benar. AA adalah salah seorang pehawai di sini. Statusnya adalah salah seorang tenaga harian lepas pusat yang ditempatkan di Diskopindagtan Kota Cimahi,” kata Kepala Bidang Pertanian Diskopindagtan Kota Cimahi, Asep Herman, kemarin (2/7) kemarin.

Asep mengaku, tidak tahu persis permasalahan yang menimpa AA. Sebab, dirinya baru sekitar dua bulan menjalankan tugas sebagai kabid Pertanian.

Sepengetahuannya, ada dua orang yang dijadikan tersangka kasus bantuan Gapoktan tersebut yaitu AA dan S. Khusus AA, kata dia, merupakan tenaga harian lepas sebagai penyuluh pertanian. Sedangkan S adalah seorang PNS. ”Apa yang menimpa pada diri AA mengundang simpati rekan-rekan kerja di sini. Makanya para pegawai berusaha membantu biaya pengobatan kepada AA. Dengan sumbangan sukarela yang dikumpulkan para pegawai, mudah-mudahan saja cukup membantu AA untuk menjalani pengobatannya,” jelasnya.

Dia melanjutkan, meskipun statusnya tenaga harian lepas, namun rekan kerjanya tak tinggal diam membantu biaya pengobatan untuk AA. Bahkan jika akan berobat, keluarga AA datang ke kantornya untuk meminta bantuan rekan kerjanya. Menurut dia, persoalan hukum yang menimpa AA merupakan hal yang harus dipertanggungjawabkannya. Namun, sebagai rekan kerja, secara manusiawi mereka mengulurkan bantuannya untuk membantu AA.

Seperti diberitakan sebelumnya, AA merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana Gapoktan di Kampung Cireundeu Kelurahan Leuwigajah. Bersama dua tersangka lainnya AA sudah menjalani pemeriksaan di kejari Kota Cimahi.

Tinggalkan Balasan