Petugas KUA Lega

[tie_list type=”minus”]Penentuan Biaya Nikah Ada Dalam PP[/tie_list]
SOREANG – Biaya nikah atau rujuk, telah ditentukan oleh negara yakni sebesar Rp 600 ribu. Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2014, tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2004, tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Agama.
Hal itu diungkapkan Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Soreang Salim. Dia menjelaskan, kini biaya untuk nikah tidak lagi menjadi permaslahan bagi KUA. Pasalnya, hal tersebut sudah diatur berdasarkan peraturan pemerintah.
’’Kami awalnya memang ragu dengan besaran biaya nikah sebelum adanya peraturan pemerintah ini. Namun kini seluruh kepala KUA jadi tetang dan penghulu merasa senang. Karena dengan adanya ketentuan baru, biaya pencatatan nikah itu semuanya tuntas tanpa ada yang mau mengganggu gugat,’’ kata dia kepada Soreang Ekspres (Grup Bandung Ekspres) kemarin (26/6).
Sdanya kepastian biaya pencatatan nikah tersebut dinantikan penghulu dan masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan. Selama ini, para penghulu merasa terombang-ambing akibat ketidakjelasan aturan. Dia menjelaskan, dahulu ketika aturan yang tertera dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 11 tahun 2007 tentang biaya nikah masih meragukan. ’’Namun kini telah digantikan dengan peraturan pemerintah yang baru, sehingga para pimpinan KUA pun lega hatinya,’’ tandasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bandung H Asep Syamsuddin mendukung upaya pemerintah memberlakukan nikah di waktu jam kerja dan dilakukan di balai nikah. Politisi yang satu ini membenarkan jika pelaksanaan nikah di rumah mempelai perempuan ada anggaran yang ditentukan dalam perauran pemerintah, yakni sebesar Rp 600 ribu.
’’Kini takkan ada lagi gratifikasi setelah adanya peraturan ini. Karena sebelumnya kan ditentukan biaya nikah itu hanya Rp 30 ribu. Maka sejak diberlakukan, biaya nikah itu merupakan penghasilan bukan pajak sebesar Rp 600 ribu per kejadian nikah atau rujuk maka resmi sudah,’’ tuturnya.
Sementara itu, Sekjen LSM Terima Rerongsokan Istimewa (Terorist) Iyus Reza Rusli mengatakan, urusan pernikahan adalah urusan agama. Negara hanya mencacat pernikahan yang dilakukan mempelai tersebut. Intinya, kata dia, petugas P3N hanya petugas pencatat saja dan syarat sahnya pernikahan tidak termasuk P3N itu. ’’Ingat syarat sah-nya sebuah pernikahan itu adanya calon pengantin laki-laki, calon perempuan, saksi, wali dan Ijab Kabul. Jadi jelas, saya mendukung upaya itu namun tetap harus dilihat pula sisi manusiawinya,’’ ujarnya.

Tinggalkan Balasan