Sumarna mengungkapkan, kualifikasi akademik bagi guru yang diangkat setelah tahun 2005 itu sudah hampir tuntas. ’’Itu kita hitung yang diangkat setelah 2005 hampir selesai (berkualifikasi akademik S-1 atau D-4), namun terdapat penambahan guru sebanyak 1 juta orang selama rentang 10 tahun, dari tahun 2005 sampai dengan 2015,” jelasnya.
Penambahan guru dilakukan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah yang sebagian besar tidak memperhatikan kualifikasi akademik guru.
Skema penuntasan kualifikasi akademik pun dilakukan dengan bantuan peningkatan kualifikasi. Program ini merupakan pemberian bantuan biaya dari pemerintah kepada guru pegawai negeri sipil dan bukan PNS, yang berada di bawah binaan Kemendikbud, pada semua satuan pendidikan baik negeri maupun swasta, untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1 atau D-4. Tujuannya, memotivasi guru menyelesaikan studi sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV, memfasilitasi upaya peningkatan kinerja guru dalam proses pembelajaran, mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru, dan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung guru untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV.
Kemendikbud juga akan mengkajiulang sertifikasi pendidik bagi dua kelompok guru, yaitu guru yang telah diangkat sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan guru yang diangkat setelah UU tersebut. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kuota sertifikasi pendidik tahun 2015 yang baru terisi sebesar 63.000 guru dari kuota 70.000 guru yang ditetapkan.
Sumarna berjanji, ke depan, sertifikasi pendidik akan mengacu pada kompetensi guru yang dimiliki. ’’Kita lihat kembali apakah betul-betul guru yang sudah dapat sertifikat benar-benar kompeten, yaitu dengan cara memperbaiki Uji Kompetensi Guru (UKG) secara komprehensif,” jelasnya.
Perbaikan UKG akan mengacu kepada hasil UKG yang diterima guru. ’’UKG yang sudah ada kita liat, siapa yang bagus dan tidak, sehingga dapat kita jadikan diagnostik, mereka tidak bagusnya dimana,” paparnya.
Selain itu hasil UKG pun akan berfungsi sebagai tes penempatan pelatihan kompetensi guru. ’’Kita akan menggunakan peningkatan kompetensi berkelanjutan yaitu guru akan dilatih sesuai dengan klaster kemampuan guru, tadinya sudah ada empat klaster, seperti pelatihan dasar, menengah, lanjut dan tinggi, kita perbaiki bisa saja sepuluh klaster, berdasarkan kompetensi guru itu,” tutupnya. (and/vil)