[tie_list type=”minus”]Pendidik Merasa Dirugikan oleh Pemerintah[/tie_list]
JAKARTA – Persatuan Guru Republik Indonesia sebagai payung besar guru di Tanah Air kembali mengingatkan pemerintah untuk segera menyelesaikan sertifikasi guru.
Menurut Ketua Umum PGRI Sulistiyo, hingga hari ini pemerintah belum bisa memenuhi kewajiban kepada guru sesuai dengan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah No 74/2008 tentang Guru. Padahal, sesuai UU bahwa sertifikasi guru harus tuntas 10 tahun sejak diundangkan. Yang artinya, deadline akhir tahun ini.
Ironisnya, dari 3.015.315 guru ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang terdata di Kemendikbud, baru sekitar 1,6 juta saja yang sudah bersertifikasi. Itu artinya, masih ada sekitar 1,4 juta guru yang belum memiliki sertifikat.
”Guru merasa dirugikan dengan perlakuan pemerintah. Karena ini menyangkut tunjangan. Hanya guru bersertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan. Sementara, banyak guru yang belum mendapat giliran karena kuota yang berkurang,” sebut Sulis di Jakarta, kemarin (18/6).
Sulis mempertanyakan, bagaimana jika sampai akhir tahun ini masih ada guru yang belum bersertifikasi. ”Apakah cukup dengan sisa 6 bulan ini melakukan sertifikasi kepada sisa guru? Atau apakah akan diperpanjang satu hingga dua tahun lagi atau bagaimana? Sementara dengan alasan anggaran, kuota sertifikasi tahun ini hanya sekitar 60 ribuan saja. Turun dari tahun lalu yang kuotanya berjumlah 250-an ribu,” papar Sulis.
Menanggapi kegalauan para guru, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Pranata berjanji akan segera menyelesaikan masalah sertifikasi guru.
”Kita akan lihat kembali siapa yang berhak dan tidak. Artinya berhak itu dilihat dari periodenya. Apakah yang diangkat sebelum 2005 sudah selesai apa belum disertifikasi. Tahun ini kita punya kuota 70 ribu baru 63 ribu memenuhi persyaratan. Artinya masih ada PR disitu,” jelasnya usai dilantik.
Selanjutnya menurut Pranata, guru yang sudah bersertifikasi dan memenuhi syarat kita perlu lakukan program afirmasi. ”Sampai 2019 Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) kita akan lakukan percepatan,” janjinya.
Pranata juga menyebut masalah kompetensi juga menjadi persoalan. ”Tadi di komisi X dipertanyakan kok masih ada guru yang punya sertifikasi tetapi kompetensinya masih perlu ditingkatkan. ACDP (Education Sector Analytical Capacity and Development Partnership) kan sudah mengkaji itu. Jadi kita akan memprioritaskan memperkuat sistem uji kompeteni guru. Standarnya juga harus kita perhatikan. Kalau uji kompetensi hasilnya kurang bagus tentu harus ada treatment untuk meningkatkan kompetensi guru,” paparnya panjang lebar.